"

Penjelasan Polisi Soal STNK Mati 2 Tahun dan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah hangus atau mati selama dua tahun.

Korlantas Polri menerapkan hal tersebut didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri.

Firman mengatakan bahwa dalam Pasal 74 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua hal yang bisa menyebabkan data STNK dihapus. Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Korlantas polri akan melakukan integrasi data kendaraan bermotor terlebih dahulu. Integrasi ini akan dilakukan antara samsat nasional dan samsat daerah.

“Pihak kami akan merapikan terlebih dahulu data kendaraan bermotor dan melakukan sinkronisasi antara samsat nasional dan daerah,” kata Firman.

Sebelum Dihapus Akan Ada Peringatan

Dalam Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebelum penghapusan data kendaraan bermotor, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu:

  1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Peringatan kedua untuk jangka waktu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban;
  3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Seri Kendaraan Bermotor, Begini Jarak Aman Mengendarainya








Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).


Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

3 hari lalu

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin.


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

4 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

4 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

Polda Metro membuka layanan samsat keliling di 14 lokasi di Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi.


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

5 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

14 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

17 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.


145 Ribu Kendaraan di Depok Nunggak Pajak, Banyak Moge dan Mobil Mewah

17 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
145 Ribu Kendaraan di Depok Nunggak Pajak, Banyak Moge dan Mobil Mewah

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere mengungkapkan bahwa ada 145 ribu kendaraan di wilayahnya masih menunggak pajak.


Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

18 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksi volume kendaraan pada Mudik Lebaran 2023 akan mengalami peningkatan.


Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

19 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

Prosedur bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke SAMSAT dan melalui aplikasi SIGNAL.