Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingat, Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Kelahiran

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi berbagai persyarata, seperti persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan setelah melwati masa berlaku, setiap pemegang SIM harus mengajukan perpanjangan SIM. Awalnya, masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM. Misalnya, Anda lahir pada 9 September dan membuat SIM pada tahun 2019, maka masa berlaku SIM Anda sampai 9 September 2024.

Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan dan penerbitan SIM.

Syarat Membuat SIM A

Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah. Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal. Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.

-   Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.

-   Memiliki e-KTP aktif.

-   Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.

-   Mampu membaca serta menulis.

-   Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

-   Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIM A

Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda. Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini

Dokumen Pembuatan SIM A Offline

-   Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.

-   KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

-   Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

-   Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.

-   Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).

-   Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.

-   Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Syarat Membuat SIM C Baru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat membuat SIM C tentunya berbeda dengan SIM A, SIM B, dan SIM D. Namun secara garis besar, ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memiliki SIM C adalah sebagai berikut.

-   Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.

-   Mempunyai e-KTP aktif.

-   Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.

-   Mampu membaca dan menulis.

-   Lolos ujian teori dan praktik (simulator).

Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama. Simak perbedaannya di bawah ini.

Dokumen untuk Membuat SIM C Offline

-   Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.

-   Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.

-   Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).

-   Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.

-   Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.

-   Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.

-   Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.

EIBEN HEIZIER I  SDA

 Baca: Beda Bayar Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, begitu juga dengan STNK, Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

2 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simajuntak (kanan), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (tengah) memberikan keterangan saat pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 7 kasus Narkotika jaringan Internasional dan menangkap 16 orang tersangka, barang bukti 75 kilogram sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.911 gram ketamin dengan berbagai modus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Kombes Jayadi mengatakan kepolisian telah melakukan pemetaan sementara soal dugaan dana narkoba digunakan dalam Pemilu 2024


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

3 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

Polri menunggu laporan resmi terhadap Denny Indrayana mengenai pembocoran putusan MK.


Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

12 jam lalu

Peserta memacu kecepatan sepeda motornya dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk bisa ikut serta dalam ajang street race ini, peserta bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi REKOR.


Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

1 hari lalu

Motor listrik MAB Electro EL03 di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

Insentif motor listrik disarankan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan di luar Pulau Jawa.


Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

1 hari lalu

Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

Pengamat berharap distribusi sepeda motor listrik, tidak dilakukan di perkotaan yang sudah padat dan macet.


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

3 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

3 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

4 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.