TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belakangan ini tengah gencar membatasi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi para pemilik mobil. Salah satu caranya dengan meluncurkan aplikasi MyPertamina.
Namun tidak semua jenis mobil dilarang untuk mengisi Pertalite. Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Dirinya menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang kapasitas mesinnya di bawah 2.000 cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
"Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit," kata Saleh beberapa waktu lalu.
Saat ini sejumlah mobil di pasar otomotif Indonesia masih cukup banyak yang kapasitasnya di bawah 2.000 cc. Sedangkan untuk pemilik kendaraan roda empat berkapasitas lebih dari 2.000 cc dipastikan tidak boleh mengisi BBM bersubsidi.
Para pemilik mobil dengan mesin di bawah 2.000 cc nantinya diminta untuk mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina. Hal itu dilakukan untuk mengurangi adanya kecurangan dalam menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam kesempatan ini redaksi Tempo.co mencoba mengingatkan kembali jenis mobil yang boleh menggunakan BBM Pertalite:
Honda Jazz
Honda Brio RS
Honda HR-V 1.5L
Honda HR-V 1.8L
Honda BR-V
Honda Mobilio
Toyota Avanza
Toyota Sienta
Toyota Calya
Toyota Vios
Toyota Yaris
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Luxio
Nissan Grand Livina
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Baca juga: Intip Keunggulan Suzuki Baleno yang Meluncur di GIIAS 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto