Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Membeli Motor Bekas, Penting Cek 5 Bagian Ini

image-gnews
Deretan motor bekas berbagai merek di showroom Mega Motor, Jakarta Selatan. Dok Mega Motor
Deretan motor bekas berbagai merek di showroom Mega Motor, Jakarta Selatan. Dok Mega Motor
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ingin membeli sepeda motor tetapi bujet terbatas? Motor bekas bisa jadi alternatif. Kalau jeli, Anda bisa mendapatkan motor bekas dengan harga murah tetapi performa masih mulus. Namun perlu diingat bahwa motor bekas tak selalu bagus.

Cek Sebelum Beli Motor Bekas

Lalu bagian apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli motor bekas?

1. Periksa kondisi mesin

Mengutip dari Gooto, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli sepeda motor yaitu sebaiknya calon pembeli melakukan pemeriksaan pada seluruh bagian kendaraan motor, mulai dari kondisi hingga kelengkapan motor. Cobalah untuk menyalakan mesin motor, Anda dapat memastikan kondisi mesin dengan memperhatikan bunyi, tarikan gas, hingga asap knalpot.

Nyalakan mesin dan tutup kenalpotnya. Suara motor yang menggelitik bertanda klep kendur. Selain itu bisa jadi karena seher sudah aus. Tips mendasar ini dapat Anda gunakan untuk mengecek kualitas mesin motor bekas.

2. Periksa bodi motor

Selain itu perlu juga untuk memeriksa kondisi ban dan rem cakram. Ban yang sudah usang tentu dapat diganti, tetapi Anda perlu biaya tambahan. Dengan demikian, jika mendapati ban motor bekas yang akan dibeli dalam keadaan usang, mungkin Anda bisa menegosiasi harga lebih murah. Pasalnya Anda harus mengganti ban baru setelah melakukan pembelian. Demikian juga bagian-bagian lainnya seperti shock breaker depan belakang apakah masih normal atau sudah bocor. Sebagai catatan, jangan terkecoh dengan speedometer rendah.

3. Periksa kelengkapan motor

Periksa kondisi kepakeman rem, tabung tempat oli apakah bocor, busi dan aki berfungsi dengan normal serta kelengkapan lain seperti lampu dan kaca spion. Semakin lengkap, semakin worth it untuk dibeli. Jika Anda peduli terhadap tampilan, perlu juga untuk memeriksa goresan maupun tingkat korosi di bodi motor bekas. Perlu diingat, tak melulu motor bekas dalam keadaan mulus. Apalagi jika motor tersebut sudah lama digunakan. Selain beberapa yang telah disebutkan sebelumnya, perlu juga untuk memeriksa vleg motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mulus belum tentu bagus

Sebagai catatan, meskipun tak mulus dari segi bodi, jika mesinnya masih bagus, mungkin masih worth it dibeli. Terutama jika Anda doyan memodifikasi motor. Sebaliknya, motor bekas yang masih mulus juga tetap kudu diperiksa. Penampilan mulus belum tentu menggambarkan kualitas motor bekas yang bagus. Kendati kondisi tersebut menjadi nilai tambah.

5. Periksa kelengkapan surat-surat dan lainnya

Sebelum memastikan untuk membeli, pastikan kelengkapan surat-surat motor bekas tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Dua Motor Bekas Tahun 2015 Ini Laris, Harga di Bawah Rp 10 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

13 hari lalu

Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

Mobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Apa yang harus diperhatikan?


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

17 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

20 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

25 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

38 hari lalu

Gottlieb Daimler. Wikipedia
Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

Pada tahun 1885, Daimler Gottlieb bersama rekannya, Wilhelm Maybach, menciptakan sepeda motor pertama yang diberi nama Reitwagen.


Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

40 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

Sepeda motor pelat merah berbahan bakar minyak akan dikonversi menjadi kendaraan listrik.


Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

45 hari lalu

Ilustrasi standar tengah sepeda motor. DMA
Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

Memanaskan motor sebelum digunakan adalah langkah penting yang sering dilakukan oleh pengendara untuk memastikan performa mesin optimal.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

46 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.