Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Syarat Bikin SIM C dan SIM A

image-gnews
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan raya pengendara harus memiliki SIM, seperti SIM C dan SIM A. SIM adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan, selain STNK.

SIM C adalah surat izin mengemudi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan roda dua, sedangkan SIM A untuk mobil

Berikut syarat pembuatan SIM C dan SIM A baiik via online maupun offline dikutip dari Tempo.co, laman NTMC Polri, dan berbagai sumber pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022:

Syarat Membuat SIM C Baru

  • Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
  • Mempunyai e-KTP aktif & Foto copy KTP (4 Lembar)
  • Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
  • Mampu membaca dan menulis.

Dokumen untuk membuat SIM C Offline

  • Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).
  • Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.
  • Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
  • Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.
  • Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.

Dokumen untuk membuat SIM C Online

  • Scan e-KTP.
  • Foto tanda angan pada kertas putih.
  • Pas foto formal background biru resolusi 480 x 640 pixel.
  • Formulir pengajuan pembuatan SIM.
  • Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Syarat membuat SIM A Baru

  • Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.
  • Memiliki e-KTP aktif.
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
  • Mampu membaca serta menulis.
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
  • Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Dokumen untuk membuat SIM A Offline

  • Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.
  • KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  • Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).
  • Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
  • Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.
  • Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Dokumen untuk membuat SIM A Online

  • Scan atau foto e-KTP.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital.
  • Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 480 x 640 pixel.
  • Formulir permohonan pembuatan SIM A.
  • Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).
  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.

Demikian syarat membuat SIM C dan SIM A. Usahakan telah mempersiapkan diri dengan baik dan terus berlatih. Karena kesiapan diri dapat mempengaruhi hasil lolos atau tidaknya dalam pembuatan SIM C dan SIM A.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Data Pemilih Bocor, ELSAM Sebut Integritas Pemilu 2024 Terancam

1 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Data Pemilih Bocor, ELSAM Sebut Integritas Pemilu 2024 Terancam

Menurut ELSAM, data pribadi itu seharusnya hanya dapat diakses oleh pengendali data di KPU dan subyek datanya.


Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

2 hari lalu

NPWP online. pajak.com
Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

Cara integrasi NIK KTP dengan NPWP melalui situs DJP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

7 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


Risiko Menggunakan KTP Palsu untuk Pinjol

14 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Risiko Menggunakan KTP Palsu untuk Pinjol

Ini risiko jika menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP palsu untuk pinjaman online atau Pinjol.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Ruangan Khusus RSUD untuk Rawat Caleg Gagal, Ujian SKD CPNS

15 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Ruangan Khusus RSUD untuk Rawat Caleg Gagal, Ujian SKD CPNS

Topik tentang RSUD Sayang Cianjur menyediakan ruangan khusus untuk caleg depresi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak

16 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak

Anda bisa mengecek apakah KTP Anda dipakai pinjol atau tidak lewat aplikasi dan website layanan SLIK OJK.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

17 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Terkini: Buwas Sebut Utang Pemerintah Rp 16 Triliun ke Bulog Pengaruhi Kondisi Keuangan, Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

22 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melakukan monitoring ketersediaan stok beras di Pasar Perumnas Klender, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dipastikan beras SPHP akan membanjiri pasar-pasar di seluruh daerah melalui pedagang pengecer dan juga tersedia di ritel modern. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Buwas Sebut Utang Pemerintah Rp 16 Triliun ke Bulog Pengaruhi Kondisi Keuangan, Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengatakan, pemerintah perlu segera membayar utang kepada Bulog sebesar Rp 16 triliun.


Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

22 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Di tengah pinjaman online (pinjol) yang semakin marak, mengecek SLIK OJK menjadi penting. Berikut cara mengeceknya dengan KTP melalui aplikasi iDeb.