Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korlantas Jelaskan Modus Mengindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan tersebut melalui keputusan pemerintah provinsi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Korlantas Polri pun mengungkapkan sejumlah modus pemilik kendaraan menghindari biaya balik nama (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, penghapusan itu untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus kepatuhan membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.

Yusri menyampaikan usulan penghapusan biaya paling nama dan pajak progresif tersebut dalam rapat pelayanan regident Tahun Anggaran 2022 di Kuta, Bali pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.

Menurut dia,banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli mobil atau motor bekas tidak mengganti identitas kepemilikan dalam BPKB dan STNK dengan alasan biayanya mahal.

Adapun modus menghindari pajak progresif adalah memakai nama orang lain dalam data kendaraan. Modus lainnya adalah pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril menuturkan pendapatan dari pajak kendaraan milik perusahaan itu kecil sekali sehingga negara rugi.

"Makanya kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” tutur Yusri.

Dia menegaskan pajak balik nama dan pajak progresif memang bukan urusan Polri, melainkan pemerintah daerah. Namun, Korlantas Polri bersinergi berkaitan dengan data kendaraan bermotor. Yusri pun yakin pendapatan daerah akan meningkat meski biaya balik nama dan pajak progresif dihapus.

JOBPIE | NTMC POLRI

Baca: Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

9 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Program ini menjadi kesempatan bagi yang terlambat membayar pajak kendaraan.


Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

18 hari lalu

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.


Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

33 hari lalu

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Lewat Pajak Kendaraan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah atau pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

55 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif

27 Juli 2024

Dari kiri ke kanan, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, CRSO Amartha Aria Widyanto, Plt.Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Moh. Eka Gonda Sukmana, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring, dan Direktur Kebijakan Publik Media Wahyudi Askar dalam acara peluncuran Financial Technology (Fintech) Media Toolkit pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif

Salah satu temuan utama dalam laporan Celios bagaimana mendorong pemerintah menetapkan pajak laba mendadak dan pajak super kaya


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

23 Juli 2024

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

19 Juni 2024

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Berikut ini ketentuan, tata cara, dan biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual-beli atau peralihan hak waris yang harus dipahami.


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

6 Juni 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.