TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkapkan kesimpulan penyebab kecelakaan maut truk trailer di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” kata Senior investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi hari ini, Jumat, 2 September 2022.
Dia menuturkan bahwa truk trailer yang terlibat kecelakaan maut di Bekasi tersebut layak jalan. Bahkan, semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik termasuk rem truk.
Menurut Ahmad, truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS, 30 tahun, tersebut secara umum layak jalan. Sedangkan penyebab kecelakaan maut adalah sopir truk menggunakan persneling gigi tujuh pada saat melewati jalan turunan sebelum lokasi kecelakaan. Padahal muatan truk mencapai berat 55 ton.
"Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem truk."
Kecelakaan maut truk trailer di Bekasi terjadi pada Rabu lalu, 31 Agustus 2022, yang menewaskan 10 dan 23 lainnya luka-luka. Truk awalnya menabrak halte depan sekolah SD II & III Kotabaru lalu menghajar tiang BTS sebelum menimpa sejumlah warga dan kendaraan.
Sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaab maut di Bekasi telah ditetapkan menjadi tersangka, dan AS pun ditahan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jabar. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengkisopir truk dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca: Truk Trailer Alami Kecelakaan Maut di Bekasi, 8 Orang Tewas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.