TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau STNK hingga 30 September 2022. Program tersebut meliputi penghapusan dan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena ke depannya ada wacana kendaraan yang tidak bayar pajak, datanya akan dihapuskan," kata Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 8 September 2022.
Selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, Samsat Pontianak mencatat sekitar 551 pajak kendaraan yang diurus setiap hari selama Agustus. Masyarakat sampai memadati Kantor Samsat Siantan dan Samsat Kubu Raya.
"itu hanya dari Samsat Pontianak," ucap Edy.
Per 6 September 2022, UPT PPD Pontianak Wilayah 1 mencatatkan akumulasi realisasi pendapatan Rp 384,8 miliar atau 66,29 persen dari total target Rp 580,5 miliar. Pendapatan tersebut untuk tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan.
Realisasi PKB sebesar Rp 201,7 miliar atau 63,13 persen dari target Rp 319,5 miliar. Kemudian untuk realisasi BBNKB sudah 70,20 persen atau Rp 172,6 miliar dari target Rp 245,9 miliar.
Selama masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotori, UPT PPD Pontianak Wilayah I juga mendapatkan penerimaan dua kali lipat dari biasanya. Tercatat penerimaan PKB selama program pemutihan pajak sebesar Rp 46,5 miliar, sedangkan biasanya sekitar Rp 21,3 miliar.
Baca: Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Agustus 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.