TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menggulirkan regulasi baru yang mengatur soal konversi mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik full baterai. Aturan baru ini melengkapi regulasi soal konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik.
Aturan baru konversi mobil listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan tersebut telah diundangkan sejak 12 Agustus 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, kendaraan bermotor selain sepeda motor yang dikonversi ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Motor bakar yang dimaksud adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas sebagai tenaga penggerak.
Kemudian untuk proses konversi tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus melalui bengkel konversi. Bengkel konversi di sini adalah bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapatkan persetujuan menteri.
Sementara untuk urusan uji tipe harus dilaksanakan Unit Pelaksana Uji Tipe, yang merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Terkait persyaratan konversi kendaraan ini, tercantum pada Pasal 3, disebutkan bahwa konversi tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun dikecualikan terhadap sistem kelistrik pada motor penggerak dan/atau peralatan pendukungnya.
Kemudian pada Pasal 4, disebutkan komponen yang wajib untuk konversi mobil listrik ini, meliputi motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC to DC Converter), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Setelah mobil telah dikonversi, pemilik bengkel konversi atau penanggung jawab bengkel konversi harus mengajukan permohonan pengujian untuk setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang dilakukan konversi kepada Direktur Jenderal. Permohonan ini harus mencantumkan sejumlah berkas yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2.
- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
- Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
- Diagram kelistrikan
- Sertifikat bengkel konversi
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Setelah berkas tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya pemohon surat pengantar pengujian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
Setelah dinyatakan lulus, kendaraan akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Mendekati 3.500 Unit Dalam 3 Bulan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.