TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah (pemutihan pajak), termasuk untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Penghapusan sanksi administrasi pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022, sesuai dengan periode pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini.
Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Namun untuk bisa menikmati program pemutihan pajak ini, wajib pajak harus melakukan proses pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa membayarkan pajaknya meskipun di hari libur atau tanggal merah.
Baca juga: 8 Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto