TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, menyatakan kesiapan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya di Tangerang Jumat.
Sebelumnya Wali Kota Benyamin telah menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, pada Kamis, 15 September 2022. Ia mengatakan sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022 perlu dilakukan persiapan dan juga sosialisasi mengenai penggunaan kendaraan listrik.
"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Dia menuturkan tahap awal penggunaan kendaraan listrik berupa motor listrik. "Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," ujarnya.
Dalam Inpres tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kata dia, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional. Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan," ujarnya.
Baca: Sah! Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.