TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengeluarkan instruksi agar kendaraan dinas pemerintah pusat hingga daerah menggunakan kendaraan listrik. Salah satu produsen mobil listrik di Indonesia, DFSK, menyatakan siap memproduksi mobil listrik.
Menurut DFSK pabrik mereka di Cikande, Banten, sejak awal sudah dirancang untuk memproduksi mobil listrik. "Sehingga rasanya, kami siap untuk memproduksi dan memenuhi kendaraan listrik di dalam maupun luar negeri," kata Marketing Head PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi kepada Tempo hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Achmad menuturkan bahwa DFSK mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Penggunaan kendaraan listrik ini dinilai mampu memberikan manfaat bagi banyak pihak.
"Penggunaan kendaraan listrik sangat bermanfaat dalam menekan emisi gas buang serta memiliki efisiensi energi yang begitu tinggi."
Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil listrik yang digunakan untuk kendaraan dinas ini harus diproduksi di dalam negeri.
"Karena itu harus dibuat di dalam negeri, jangan sampai diisi produk-produk impor. Itu akan merusak keseimbangan devisa kita. Kita ingin semua diproduksi dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam diskusi virtual Forwot pada Kamis, 15 September 2022.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres ini ditandatangani pada 13 September 2022.
Baca: DFSK Raup Transaksi Rp 107 Miliar di GIIAS 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto