TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Bekasi untuk menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 20 September 2022.
Perjanjian ini meliputi kerja sama untuk melakukan uji emisi kendaraan bersama. Kemudian DLH DkKI Jakarta juga akan menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.
Asep berharap pemerintah daerah lainnya di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga bisa menyusul untuk bersama-sama mengendalikan pencemaran udara.
"Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta, maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," ucapnya.
Uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020. Uji emisi ini diwajibkan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku selama satu tahun.
Berdasarkan data, hingga saat ini sudah ada 715.273 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara untuk sepeda motor tercatat 64.175 unit yang sudah menjalani uji emisi.
Lalu untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri terdapat 318 bengkel uji emisi roda empat yang didukung 895 teknisi. Sementara untuk bengkel uji emisi sepeda motor ada 94 bengkel yang didukung 176 teknisi.
Baca Juga: Pertamina Bantah Pertalite Mengalami Penurunan Kualitas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto