TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang konversi mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik baterai penuh. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022, yang diundangkan sejak 12 Agustus 2022.
Lantas apakah aturan baru ini bisa mengancam penjualan mobil listrik dari pabrikan otomotif di Tanah Air? Wuling Motors memberikan tanggapan terkait terbitnya aturan baru konversi mobil listrik ini.
Menurut Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani, regulasi ini tidak akan mengganggu penjualan mobil listriknya. Pasalnya aturan ini dibuat sebagai langkah percepatan elektrifikasi di Indonesia.
"Itu (mobil listrik konversi) sebenarnya pilihan buat konsumen. Jadi pemerintah kasih pilihan ke konsumen, mau pilih mobil listrik atau mobil listrik konversi," ucap Dian saat ditemui di Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Perlu diketahui, regulasi baru mobil listrik konversi ini diterbitkan untuk melengkapi regulasi konversi sepeda motor listrik. Aturan mengenai konversi motor listrik ini tercantum dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2022 disebutkan bahwa kendaraan bermotor selain sepeda motor yang dikonversi adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Motor bakar yang dimaksud adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas sebagai tenaga penggerak.
Kemudian untuk proses konversi tidak dapat dilakukan secara mandiri, tetapi harus melalui bengkel konversi. Bengkel konversi di sini adalah bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapatkan persetujuan menteri.
Sementara untuk urusan jenis harus dilaksanakan Unit Pelaksana Uji Tipe, yang merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Koleksi Mobil Banggar DPR Said Abdullah yang Kedapatan Naik Jet Pribadi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto