TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov Jambi bersama Polda Jambi dan Jasa Raharja menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini diberikan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai dengan 19 Desember 2022 dan berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
"Silakan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan pajak kendaraan ini," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 22 September 2022.
Adapun pemutihan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Para wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya diminta untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Menurut Dhafi, kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini, siap-siap dikenakan Pasal 74 Ayat 2 UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, data kendaraannya akan dihapus.
"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karena itu, jika tidak dibayarkan sudah 3 tahun, maka kendaraan harus diregistrasi ulang dan dikenakan biaya baru," ucapnya.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Ketentuannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto