TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Maluku mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon. Pada tahap awal penerapan, Polda Maluku memasang kamera ETLE di tiga titik yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Ketiga titik kamera ETLE di Ambon ini berada di Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hairun, dan Jalan AY Patty Ambon. Kamera ETLE ini akan memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
"Kami juga siapkan kamera pantauan CCTV lainnya yang dipasang di 13 titik yang sering terjadi pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 22 September 2022.
Adapun pelanggaran yang disasar kamera ETLE ini meliputi tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Polda Maluku akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di sejumlah ruas jalan di Ambon dalam waktu dekat. Diharapkan penerapan ETLE ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan memberikan kepastian hukum bagi pengendara.
Sebelumnya Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse di Kota Ambon menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik tilang ini bekerjasama dengan Kantor Pos yang akan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar aturan lalu lintas.
Apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP, serta tidak dapat keluar daerah.
Baca Juga: Koleksi Mobil Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, Lebih Keren Mana?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto