TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan sementara pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi dan masih diuji coba atau bersifat sementara. Lalu bagaimana untuk pembatasan BBM bersubsidi lainnya, yakni Solar subsidi?
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, pembatasan Solar sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Ada tiga jenis kendaraan untuk pembatasan Solar subsidi, yakni mobil pribadi, angkutan barang, dan kendaraan besar dengan enam roda atau lebih.
"Mobil pribadi itu 60 liter per hari, mobil angkutan barang 80 liter, dan kendaraan besar dengan roda enam ke atas maksimal 200 liter per hari," kata Irto saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 22 September 2022.
Selain itu, pembatasan pembelian Solar subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini diundangkan sejak 31 Desember 2014.
Namun untuk pembatasan Pertalite, saat ini Pertamina dan BPH Migas masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014. Untuk sementara, Pertamina melakukan uji coba sistem dan infrastruktur pembatasan Pertalite dengan mengatur kuota pembelian sebanyak 120 per liter.
"Angka 120 liter adalah default di sistem EDC, yang nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulator dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia," ucap Irto.
Baca Juga: Koleksi Mobil Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, Lebih Keren Mana?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto