Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemutihan Pajak Kendaraan: Bagaimana Jika Sudah Lewat 3 Tahun?

Reporter

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Khusus wilayah tersebut, pemerintah setempat bakal memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lewat tiga tahun.

Nantinya pemerintah Sumbar bakal memberikan potongan kepada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi.

"Ribuan orang sudah memanfaatkan kemudahan yang dikemas dalam program 5 untung ini," ujar dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini Sabtu, 24 September 20222.

Melalui program ini, kata dia, masyarakat Sumbar yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar satu pajak tertunggak. Selain itu mereka juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.

"Total ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini, pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen," kata dia.

Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar lebih awal dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen. Sedangkan untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari, bakal menerima diskon 8 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka bakal diberikan diskon 10 persen.

"Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu," ucap Dedi.

Baca Juga: Marc Marquez Tercepat di FP2 MotoGP Jepang, Bagnaia Terlempar ke P15

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

13 jam lalu

Peluncuran Beam Mobility di UNPAD berbarengan dengan kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke 36, dan Beam Mobility menjadi armada untuk mobilisasi peserta PIMNAS di UNPAD. Istimewa
Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

Universitas Padjadjaran atau Unpad bekerja sama dengan Beam Mobility menyiapkan 500 unit sepeda listrik di kampus Jatinangor, Sumedang.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

1 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

2 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar razia uji emisi sejak Selasa, 21 November 2023, dan menjaring 164 kendaraan.


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

3 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

Bapenda Jawa Barat memberikan voucher BBM gratis untuk setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut syaratnya:


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

5 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


GIIAS Bandung 2023 Sudah Dibuka, Hadirkan 21 Merek Kendaraan

5 hari lalu

Suasana pameran otomotif GIIAS 2023 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Jawa Barat, 22 November 2023. Pameran otomotif GIIAS yang pertama kalinya digelar di Bandung itu diikuti 18 merek kendaraan bermotor dari berbagai lini industri dan menampilkan beragam inovasi, teknologi kendaraan bermotor serta menghadirkan kendaraan berbasis listrik. TEMPO/Prima mulia
GIIAS Bandung 2023 Sudah Dibuka, Hadirkan 21 Merek Kendaraan

Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS Bandung 2023 sudah dibuka pada 22 November 2023. Simak informasi lengkapnya di sini:


PLN Gandeng Blue Bird Siapkan Kendaraan Dinas Ramah Lingkungan

6 hari lalu

Pengemudi melakukan pengisian daya listrik pada armada taksi E-Bluebird di Gedung Bluebird Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kantor Pusat Bluebird, sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PLN Gandeng Blue Bird Siapkan Kendaraan Dinas Ramah Lingkungan

Dalam jangka pendek, kerja sama antara PLN dan Blue bird ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas.


Efa Yonnedi Rektor Unand yang Baru Periode 2023-2028, Ini Profilnya

6 hari lalu

Efa Yonnedi. (ANTARA/Hms-Unand)
Efa Yonnedi Rektor Unand yang Baru Periode 2023-2028, Ini Profilnya

Efa Yonedi terpilih menjadi Rektor Unand atau Universitas Andalas periode 2023-2028. Berikut profilnya.


Dosen Termuda UIN Imam Bonjol M Fadli Jadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Sumbar, Ini Profilnya

10 hari lalu

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Sumatera Barat (PD IPI Sumbar) Muhammad Fadli. Dok. UIN Imam Bonjol
Dosen Termuda UIN Imam Bonjol M Fadli Jadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Sumbar, Ini Profilnya

M Fadli dosen termuda UIN Imam Bonjol di Sumatera Barat dilantik menjadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia. Begini profilnya.


Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

12 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor. (ANTARA)
Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan.