TEMPO.CO, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Khusus wilayah tersebut, pemerintah setempat bakal memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lewat tiga tahun.
Nantinya pemerintah Sumbar bakal memberikan potongan kepada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi.
"Ribuan orang sudah memanfaatkan kemudahan yang dikemas dalam program 5 untung ini," ujar dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini Sabtu, 24 September 20222.
Melalui program ini, kata dia, masyarakat Sumbar yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar satu pajak tertunggak. Selain itu mereka juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.
"Total ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini, pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen," kata dia.
Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar lebih awal dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen. Sedangkan untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari, bakal menerima diskon 8 persen.
Apabila pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka bakal diberikan diskon 10 persen.
"Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu," ucap Dedi.
Baca Juga: Marc Marquez Tercepat di FP2 MotoGP Jepang, Bagnaia Terlempar ke P15
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto