TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan langkah tegas dengan merazia atau menyita sebanyak 140.000 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Hal tersebut dikarenakan knalpot brong ini menimbulkan pencemaran suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, knalpot brong ini juga kerap kali digunakan dalam pawai kendaraan saat kampanye politik. Oleh sebab itu, menjelang tahun politik di 2023, Polda Jateng melakukan razia knalpot brong di 35 kota atau kabupaten di Jawa Tengah.
"140 ribu knalpot brong kami amankan dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Jadi nanti di tahun 2023 di tahun politik tidak ada lagi knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 26 September 2022.
Menurut Agus, penggunaan knalpot brong terjadi karena dua faktor, yakni faktor pelanggaran lalu lintas dan faktor kenakalan remaja. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot standar yang tidak menimbulkan bunyi yang bising.
"Jadi knalpot tidak standar ini silakan dilakukan penindakan tegas, tapi tetap mengedepankan humanis. Tidak harus ditilang, dipanggi diberi penjelasan, karena ini bising dan mengganggu ketertiban lalu lintas," jelasnya.
Ditlantas Polda Jateng juga akan memanfaatkan penerapan ETLE Mobile untuk menangkap gambar kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dengan dimikian, diharapkan masyarakat Jawa Tengah bisa lebih sadar akan ketertiban berlalu lintas.
Baca juga: Mengenal Knalpot Brong, Ini Bedanya dengan Knalpot Standar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto