TEMPO.CO, Jakarta - Polda Lampung resmi memberlakukan pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih tulisan hitam. Pelat nomor putih ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.
"TNKB warna putih resmi berlaku di Lampung. Kendaraan yang terlanjur pelat hitam, tetap dipakai. Nanti saat penggantian STNK atau saat bayar pajak, akan diganti dengan TNKB warna putih," kata Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 26 September 2022.
Adapun kendaraan yang menjadi prioritas mendapatkan pelat nomor putih ini sama rata, yakni sepeda motor dan mobil. Menurut Ali tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan untuk mengganti pelat nomor berwarna dasar putih ini.
"Tetap didahulukan yang masa berlaku STNK sudah habis. Tapi di beberapa polres atau Samsat, apabila material pelat hitam masih ada, itu akan pakai pelat hitam sampai habis," ujar Ali.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru atau panik ingin mengganti pelat nomor berwarna hitamnya. Ali juga menyarankan agar masyarakat tidak mengecat sendiri pelat nomornya menjadi warna putih, apalagi warna TNKB di STNK masih berwarna hitam.
"Kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat akan kami tertibkan. Jadi yang pastinya, jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," jelasnya.
Soal sanksi tilang bagi kendaraan yang mengecat sendiri pelat nomornya, Ali mengatakan masih akan mengoordinasikannya. Saat ini Polda Lampung masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pelat nomor putih ini.
Baca Juga:Jack Miller Juara MotoGP Jepang, Marc Marquez Gagal Podium Lagi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto