TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kors Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera ETLE di 34 Provinsi Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini dapat mengurangi angka kecelakaan. Dengan adanya ETLE ini, kata dia, kepatuhan dan ketaatan masyarakat bisa naik.
“Alhamdulillah, bersamaan dengan Hari Lalu Lintas ke-67 kami menyelesaikan salah satu program prioritas yaitu ETLE Nasional. Telah diresmikan di delapan Polda sehingga totalnya sudah ada di 34 Polda,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengutip laman Korlantas Polri.
Saat ini sudah ada 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. Sigit mengatakan dengan adanya pengembangan teknologi informasi ini diharapkan kepolisian bisa semakin baik.
"Tentunya dengan adanya program ini, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran dan mengurangi terjadinya kecelakaan," kata Sigit.
Pada launching ETLE ini juga terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device yang terbagi menjadi tiga, yakni Mobile on board, ETLE mobile hand held dan ETLE mobile apps.
ETLE mobile on board merupakan kamera portable yang ada pada kendaraan polisi lalu lintas. Kendaraan ini akan bergerak merekam setiap pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera tilang statis.
Berbeda dengan ETLE mobile hand-held yang merekam pelanggaran menggunakan smartphone yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.
ETLE mobile apps sendiri merupakan applikasi layanan informasi dan konfirmasi pelanggaran tilang elektronik. Aplikasi ini juga sudah tersedia di Play Store sejak 21 September 2021.
KHOLIS KURNIA WATI | Korlantas Polri
Baca Juga: Penyebab Pertalite Lebih Boros dari Pertamax, Berikut Cara Membuktikannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto