TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri berencana untuk menerbitkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik atau digital. BPKB digital ini diklaim akan lebih sederhana dan mudah serta akan terintegrasi langsung dengan data tunggal Korlantas Polri.
"BPKB baru kami upayakan untuk tahun ini, memang kami menggunakan teknologi chip disitu untuk mengetahui, di dalamnya ada history kendaraan dan semuanya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Selasa, 27 September 2022.
Menurut Yusri, BPKB digital ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Misalnya untuk BPKB mutasi kendaraan tidak lagi membutuhkan waktu 1 sampai 2 bulan, tetapi cukup satu hari saja dengan harga normal sesuai dengan PNBP.
Kemudian dalam pengembangan BPKB digital ini, Korlantas Polri juga akan bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti lembanga keuangan, bank, dan pegadaian. BPKB digital ini juga diharapkan bisa menghilangkan modus-modus atau praktik pungli dan masyarakat yang nakal dalam pengurusannya.
"Masyarakat banyak yang nakal, dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB buat dijual lagi. Ini menjadi alasan kami munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Ini kami sudah arahkan ke single data semuanya," ujar Yusri.
Korlantas Polri saat ini memang tengah melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto