TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polrestabes Surabaya akan menerapkan sepenuhnya tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget di wilayah Surabaya mulai 3 Oktober 2022. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi terkait ETLE Mobile ini selama hampir dua pekan.
"ETLE Mobile Gadget akan diterapkan pada 3 Oktober mendatang, bertepatan dengan Operasi Zebra Semeru," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 27 September 2022.
Selama tahap sosialisasi, Satlantas Polrestabes Surabaya telah melakukan analisa dan evaluasi. Rapat evaluasi ini juga akan menentukan jalan-jalan di Kota Surabaya yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan menjadi lokasi dioperasikannya ETLE Mobile ini.
"Pada saat Operasi Zebra Semeru, akan kami lakukan optimalisasi penindakan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile," tutur Arif.
Arif juga memastikan bahwa anggota polisi lalu lintas yang ditunjuk sebagai petugas ETLE Mobile ini sudah tidak mengalami kendala sejak tahap sosialisasi. Petugas ini juga diklaim sudah terlatih dalam melakukan verifikasi ketika menerima capture pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Selama masa sosialisasi, Satlantas Polrestabes Surabaya banyak menemukan pelanggaran roda dua berupa tidak menggunakan helm. "Sedangkan roda empat, banyak pelanggarannya yakni parkir sembarang di rambu-rambu dilarang parkir dan marka," ujar Arif.
Baca juga: Lihat Lokasi Baru Kamera Tilang Elektronik, Ada 70 ETLE Terpasang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto