TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Riau telah melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam selama lima hari. Selama uji coba tersebut, Polda Kepri mendapati 66 ribu pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.
"Kami temukan 66.064 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara pada hari kelima uji coba penggunaan ETLE. Di hari ini saja ada 1.242 pelanggaran lalu lintas, itu belum 24 jam," kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa, 27 September 2022, dikutip dari laman NTMC Polri.
Menurut Tri, pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Batam ini bisa dilakukan satu kendaraan lebih dari satu kali sehari. Adapun pelanggaran yang banyak dilakukan adalah tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.
"Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi," ujarnya.
Sosialisasi ETLE di Batam akan dilakukan selama 30 hari ke depan sejak dibelakukan pada 22 September 2022. Ada tiga lokasi titik kamera ETLE ini, yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Polda Kepri akan menerapkan sepenuhnya ETLE di Batam. Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat pemberitahuan dan setelah itu pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
"Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu, maka akan ada pemblokiran STNK," kata Tri.
Baca juga: Tilang Elektronik Mobile Berlaku di Surabaya Mulai 3 Oktober 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto