TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan pelat nomor berwarna dasar putih untuk kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2022. Selain pelat putih, Polda Kepri juga memberlakukan pelat nomor dengan warna dasar hijau tulisan hitam.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, pelat nomor berwarna hijau ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan.
"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ (Free Trade Zone)," kata Tri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Pelat nomor hijau ini diberlakukan di kawasan FTZ yang berlokasi di Batam, Bintan, dan Karimun. Kendaraan berpelat hijau ini adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk dan hanya boleh beroperasi di ketiga wilayah tersebut.
"Kendaraan di kawasan perdagangan bebas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tri.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, warna dasar pelat nomor kendaraan terdiri dari warna putih tulisan hitam, yang berlaku untuk kendaraan, mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional. Kemudian ada warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Selanjutnya pelat berwarna dasar merah dengan tulisan putih dikhususkan untuk kendaraan milik pemerintah. Lalu pelat nomor berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk mobil atau motor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas sesuai aturan peraturan.
Sekedar informasi tambahan, Pelat hijau di Batam terbagi menjadi dua, yakni nopol dengan akhir seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).
Baca Juga: 5 Koleksi Mobil Mewah Rizky Billar, Mustang Shelby Hingga Rolls-Royce
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto