Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Reporter

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022 pada hari ini Senin, 3 Oktober 2022. Kegiatan ini sengaja diberlakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.

Operasi zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Dalam melancarkan operasi ini, Satlantas juga memasang spanduk imbauan kepada pengguna lalu lintas di sepanjang jalan. 

Pelaksanaan operasi ini digelar serentak seluruh Indonesia agar menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Operasi zebra Jaya 2022 ini juga menyasar 14 pelanggaran utama. Berikut ulasannya: 

14 jenis sasaran utama pelanggaran operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus lalu lintas. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm SNI. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  4. Membonceng lebih dari satu penumpang. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 292, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  5. Menggunakan HP saat mengemudi. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  7. Tidak memiliki SIM. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta/ penjara maksimal 4 bulan.
  8. Tidak memiliki STNK. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  9. Melebihi batas kecepatan. Saksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  10. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  11. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  12. Melanggar marka jalan/bahu jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  13. Kendaraaan menggunakan rotator/sirine. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  14. Penertiban kendaraan plat dinas/rahasia. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KHOLIS KURNIA WATI

Baca Juga: Rider Pertamina Mandalika Asal Jepang Raih Poin Pertama di Moto2 Thailand

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

20 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

20 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI