Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?

Reporter

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022 pada hari ini Senin, 3 Oktober 2022. Kegiatan ini sengaja diberlakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.

Operasi zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Dalam melancarkan operasi ini, Satlantas juga memasang spanduk imbauan kepada pengguna lalu lintas di sepanjang jalan. 

Pelaksanaan operasi ini digelar serentak seluruh Indonesia agar menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Operasi zebra Jaya 2022 ini juga menyasar 14 pelanggaran utama. Berikut ulasannya: 

14 jenis sasaran utama pelanggaran operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus lalu lintas. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm SNI. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  4. Membonceng lebih dari satu penumpang. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 292, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  5. Menggunakan HP saat mengemudi. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  7. Tidak memiliki SIM. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta/ penjara maksimal 4 bulan.
  8. Tidak memiliki STNK. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  9. Melebihi batas kecepatan. Saksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  10. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  11. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  12. Melanggar marka jalan/bahu jalan. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
  13. Kendaraaan menggunakan rotator/sirine. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan.
  14. Penertiban kendaraan plat dinas/rahasia. Sanksi: UU 22 Tahun 2009 pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KHOLIS KURNIA WATI

Baca Juga: Rider Pertamina Mandalika Asal Jepang Raih Poin Pertama di Moto2 Thailand

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

10 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

1 hari lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Tangsel

1 hari lalu

Gas elpiji oplosan. Dokumentasi. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Tangsel

Polda Metro Jaya menangkap pengoplos gas elpiji ilegal di kawasan Tangerang Selatan.


Siskaeee Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Artis Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Siskaeee Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Artis Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Selebgram Siskaeee menyampaikan alasannya mau menjadi artis film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.


Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno Jaksel Diserahkan ke Kejati DKI

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Berkas Perkara 5 Tersangka Rumah Produksi Film Porno Jaksel Diserahkan ke Kejati DKI

Berkas perkara lima tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel dibuat terpisah untuk efektivitas dan efisiensi pembuktian di persidangan.


Sejumlah Pemeran Film Porno Mengaku DItipu, Ini yang akan Dilakukan Polisi

1 hari lalu

Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran konten video asusila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Ditreskrimsus mengungkap tersangka inisial R (21) sebagai pelaku penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban, konten tersebut dijual belikan melalui 2 akun telegram dan grup Facebook, sedangkan R terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah Pemeran Film Porno Mengaku DItipu, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Polisi masih memeriksa saksi pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.


Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengakuan Siskaeee: Syuting untuk Rumah Produksi Film Porno saat Ramadan

"Sinopsisnya itu seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) atau pelacur yang bertobat di bulan Ramadan," kata Siskaeee


Periksa 29 Saksi dan 4 Kali Olah TKP, Polisi Masih Telusuri Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere

1 hari lalu

Tim gabungan Polri melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tinggal kerangka di Perumahan Bukit Cinere Indah Jalan Puncak Pesanggrahan VIII No. 39, Kecamatan Cinere Depok, Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Periksa 29 Saksi dan 4 Kali Olah TKP, Polisi Masih Telusuri Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere

Polisi hingga masih menelusuri berbagai keterangan dan fakta untuk menguak kasus jasad ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere Depok.


Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee membantah dirinya bermain film porno


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

1 hari lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya