TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah meminta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) atau Lemigas untuk melakukan pengujian secara teknis perihal standar dan mutu BBM Pertalite. Langkah ini dilakukan setelah ada keluhan yang menyebutkan Pertalite semakin boros usai harga BBM naik.
Pengujian tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Sampel BBM Pertalite yang diuji ini diambil langsung oleh Tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta.
Pada tahap awal, Kementerian ESDM mengambil sampel Pertalite di enam SPBU wilayah Jakarta, yakni SPBU Lenteng Agung, 2 SPBU di Taman Mini, SPBU Abdul Muis, SPBU Sunter, dan SPBU S. Parman.
"Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu. Sampel BBM Pertalite diuji di Balap Besar Pengujian Migas Lemigas Direktoran Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.
Lebih lanjut dirinya mengklaim hasil pengujian sampel Pertalite tersebut telah memenuhi standar dan mutu BBM jenis RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri. Standar tersebut merujuk pada Kepdirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
"Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec," Ujarnya.
Tutuka menuturkan pemerintah akan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri.
Pengawasan ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: PO Sumex 97 Luncurkan Bus Baru Berbasis Hino R260
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto