TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pemutihan pajak yang diberlakukan sejumlah daerah bukan menjadi solusi banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, Korlantas mengusulkan agar bea balik nama (BBN) 2 agar dihapuskan.
"Banyak masyarakat mengeluh dengan tingginya biaya balik nama, sehingga bukan masyarakat tidak patuh, tapi ingin enak. Mereka banyak nunggu pemutihan, padahal pemutihan itu bukan solusi. Yang solusi itu adalah bagaimana mereka bayar pajak, tapi enak, BBN dinolkan, berarti dia bayar pajak," kata Yusri, dikutip dari kanal YouTube NTMC Polri hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut Yusri, mahalnya bea balik nama kendaraan bekas menjadi alasan mengapa masyarakat enggan membayar pajak. Namun kehadiran program relaksasi atau pemutihan pajak, justru hanya membuat orang menunda pembayaran pajak kendaraan dan justru menunggu adanya pemutihan.
"Bayar balik nama mahal, sehingga yang terjadi adalah, 'ah nanti aja lah tunggu pemutihan'. Akhirnya nunggak setahun, dua tahun, tiga tahun, pas ada pemutihan baru bayar pajak," jelasnya.
BBN 2 adalah bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua. Misalnya, ketika membeli mobil bekas lalu pemilik baru ingin mengubah kepemilikan kendaraan tersebut secara administrasi menjadi atas namanya sendiri.
Menurut Yusri, usulan penghapusan bea balik nama atau BBN 2 sejalan dengan kebijakan Kapolri, yakni penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan agar polisi lalu lintas tidak ada kontak dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan," pungkasnya.
Baca Juga: Klasemen JuniorGP: Fadillah Aditama Naik 4 Peringkat
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto