TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor mencatatkan 478 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut didapat selama 11 hari gelaran Operasi Zebra sejak 3 Oktober 2022.
Petugas kepolisian melakukan penindakan berupa teguran kepada para pelanggar. Mayoritas pelanggaran terjadi pada kendaraan roda dua, dengan total 176 kasus melawan arus dan sebanyak 170 pengendara tidak menggunakan helm SNI.
"Lalu pengendara motor di bawah umur tercatat sebanyak 81 kasus," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sementara untuk pelanggaran kendaraan roda empat, paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dengan total 28 kasus. Kemudian untuk pengendara mobil yang masih di bawah umur sebanyak 23 kasus.
"Lokasi pelanggaran di jalan nasional sebanyak 62 kasus, di jalan provinsi sebanyak 167, dan jalan kabupaten sebanyak 249," ujarnya.
Angka pelanggaran keseluruhan di hari ke-11 ini meningkat dari hari ke-10 Operasi Zebra Lodaya 2022. Pada hari ke-10, Rabu, 12 Oktober 2022, tercatat ada 378 pelanggaran dengan mayoritas pelanggar masih terjadi pada pengendara sepeda motor.
Pengendara motor yang melawan arus sebanyak 143 kasus, diikuti pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 135 kasus. Sementara sisanya merupakan pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda empat atau mobil.
Baca juga: Cara Dapat Doorprize Pengendara di Operasi Zebra Krakatau 2022