TEMPO.CO, Jakarta - Sejak beberapa bulan lalu Pemerintah RI dan PT Pertamina (Persero) menggencarkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar melalui MyPertamina. Mengapa hingga saat ini rencana tersebut belum diterapkan?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan saat ini rencana pembatasan BBM bersubsidi masih dalam pembahasan antarkementerian. Menurut Tutuka, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran bisa berjalan dengan baik.
"Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM bersubsidi), jangan yang tidak berhak mendapatkan malah menghabiskan (subsidi)," kata Tutuka, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tutuka juga mengungkapkan realisasi pembatasan BBM bersubsidi masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Mudah-mudahan dapat segera dipublikasikan."
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran pada BBM bersubsidi Pertalite, pemerintah akan menggunakan teknologi sistem informasi. Sedangkan untuk penyaluran BBM bersubsidi Solar, pemerintah akan bekerjasama dengan pemda.
Sebelumnya, Pertamina telah mengeluarkan aturan sementara untuk membatasi pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi dan masih diuji coba atau bersifat sementara.
Pembatasan BBM bersidi Solar diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Ada tiga jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan, yakni mobil pribadi, angkutan barang, dan kendaraan besar dengan enam roda atau lebih.
"Mobil pribadi itu 60 liter per hari, mobil angkutan barang 80 liter, dan kendaraan besar dengan roda enam ke atas maksimal 200 liter per hari," tutur Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Pembelian Solar subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini diundangkan sejak 31 Desember 2014.
Pertamina dan BPH Migas masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 agar bisa merealisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi. Revisi Perpres tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM Pertalite.
Baca: Daftar Mobil yang Dilarang Menggunakan Pertalite, dari Avanza Hingga Stargazer
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.