Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Hanya Berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain pelat nomor putih, kuning, dan merah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan pelat nomor hijau. Lantas, apa ketentuan penggunaan pelat nomor hijau?

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan bermotor, yaitu:

1. Pelat nomor putih

Pelat nomor kendaraan berwana putih dengan tulisan warna hitam berarti diperuntukan bagi perseorangan, badan hukum, atau kedutaan besar dan badan international.

2. Pelat nomor kuning

Pelat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.

3. Pelat nomor merah

Pelat nomor kendaraan warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor khusus instansi pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pelat nomor hijau

Pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di free trade zone (FTZ).

Menurut IBFD International Tax Glossary 2015, FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada area mana pun di suatu negara yang tidak diberlakukannya pajak langsung ataupun tidak langsung.

Dikutip dari bcsabang.beacukai.go.id, aturan mengenai pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta pembebasan Pajak Penjualan pada KPBPB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2022.

Di Indonesia, kawasan yang termasuk KPBPB adalah Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Sebagian lokasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun masuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. yaitu kawasan strategis ekonomi yang sudah diatur sejak 2009.

FANI RAMADHANI

Baca juga: Pelat Nomor Hijau Berlaku di Batam, Buat Kendaraan Apa?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir Target Waktu Penggusuran 28 September

2 jam lalu

Kepala BP Batam saat melakukan sosialisasi kepada warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kamis (21/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir Target Waktu Penggusuran 28 September

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan akan turun sendiri ke lapangan untuk melakukan pendekatan kepada warga di Pulau Rempang.


Masih Ada Warga Rempang Tak Mau Pindah, Kepala BP Batam: Kita Dekati Terus

1 hari lalu

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Masih Ada Warga Rempang Tak Mau Pindah, Kepala BP Batam: Kita Dekati Terus

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan masih akan melakukan pendekatan kepada warga Rempang yang masih tidak mau pindah


Tolak Relokasi, Warga Rempang Sampaikan 10 Tuntutan di Depan Kepala BP Batam

2 hari lalu

Kepala BP Batam saat melakukan sosialisasi kepada warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kamis (21/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tolak Relokasi, Warga Rempang Sampaikan 10 Tuntutan di Depan Kepala BP Batam

Surat pernyataan tersebut membuat Kepala BP Batam bereaksi. "Yang kamu bacakan ini siapa yang bertanggung jawab," kata Rudi kepada warga Rempang itu.


Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

2 hari lalu

Mobil polisi melintas di permukiman warga Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kamis 14 September 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

Komnas HAM masih was-was dengan adanya ancaman eskalasi yang jauh lebih besar di Pulau Rempang pada 28 September 2023.


Warga Pulau Rempang Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi ke Kepala BP Batam

2 hari lalu

Kepala BP Batam saat melakukan sosialisasi kepada warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kamis (21/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Pulau Rempang Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi ke Kepala BP Batam

Warga Pulau Rempang menyatakan sejumlah lahan mereka tak masuk dalam perhitungan ganti rugi. Ada juga yang tak sesuai nilainya.


3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

2 hari lalu

Masyarakat Melayu Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

Kapolri Listyo Sigit mengatakan Polri memperkuat sosialisasi ke masyarakat sebagai prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.


Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ekonomi dari sisi aktivitas domestik yang masih menunjukkan adanya resilien. Ditambah lagi pemulihan ekonomi juga masih cukup bertahan dengan baik.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

3 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

3 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

Mitsubishi menyediakan uji emisi gratis bagi kendaraan di bengkel resminya mulai 20 September hingga 30 November 2023.


3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

3 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

Begini kata 3 menteri yang ditugaskan Jokowi untuk meninjau konflik Pulau Rempang. Ini kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto, sebelum dan setelah ke Rempang.