Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Hanya Berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain pelat nomor putih, kuning, dan merah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan pelat nomor hijau. Lantas, apa ketentuan penggunaan pelat nomor hijau?

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan bermotor, yaitu:

1. Pelat nomor putih

Pelat nomor kendaraan berwana putih dengan tulisan warna hitam berarti diperuntukan bagi perseorangan, badan hukum, atau kedutaan besar dan badan international.

2. Pelat nomor kuning

Pelat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.

3. Pelat nomor merah

Pelat nomor kendaraan warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor khusus instansi pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pelat nomor hijau

Pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di free trade zone (FTZ).

Menurut IBFD International Tax Glossary 2015, FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada area mana pun di suatu negara yang tidak diberlakukannya pajak langsung ataupun tidak langsung.

Dikutip dari bcsabang.beacukai.go.id, aturan mengenai pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta pembebasan Pajak Penjualan pada KPBPB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2022.

Di Indonesia, kawasan yang termasuk KPBPB adalah Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Sebagian lokasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun masuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. yaitu kawasan strategis ekonomi yang sudah diatur sejak 2009.

FANI RAMADHANI

Baca juga: Pelat Nomor Hijau Berlaku di Batam, Buat Kendaraan Apa?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan tol trans-Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung di gerbang tol KM 240, Kabupaten Mesuji, Jumat, 15 November 2019. Jokowi menyampaikan bahwa jalan tol ini memiliki arti yang besar antara lain penciptaan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan perbaikan jaringan logistik yang lebih baik, memberikan fasilitas kepada produksi artinya ada karet, sawit dan lainnya, serta yang paling utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi sehingga berdampak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuhnya.


Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

3 hari lalu

Kapal roro terbakar di perairan Punggu Kota Batam, Rabu, 2 Oktober 2024. Foto Istimewa
Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

Sebanyak 12 orang ABK KMP Tandemand berhasil dievakuasi dari kapal yang terbakar di perairan Punggur, Kota Batam, menggunakan Patkamla Lingga.


Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

11 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura Batam Fast melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan operator kapal feri Batam - Singapura akhirnya sepakat menurunkan harga tiket feri


Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

12 hari lalu

Kapal feri Batam - Singapura berlabuh di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

Masih keluhan dari berbagai kalangan soal mahalnya harga tiket kapal feri Batam - Singapura setelah pandemi.


Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

13 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.


Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

14 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta personil Polresta Barelang yang terbukti terlibat peredaran narkoba diberikan hukuman maksimal.


Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

15 hari lalu

Suasana di Pasar Botania 2, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

17 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

18 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.