TEMPO.CO, Jakarta - Selain pelat nomor putih, kuning, dan merah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengeluarkan pelat nomor hijau. Lantas, apa ketentuan penggunaan pelat nomor hijau?
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat empat warna yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan bermotor, yaitu:
1. Pelat nomor putih
Pelat nomor kendaraan berwana putih dengan tulisan warna hitam berarti diperuntukan bagi perseorangan, badan hukum, atau kedutaan besar dan badan international.
2. Pelat nomor kuning
Pelat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.
3. Pelat nomor merah
Pelat nomor kendaraan warna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor khusus instansi pemerintah.
4. Pelat nomor hijau
Pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di free trade zone (FTZ).
Menurut IBFD International Tax Glossary 2015, FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada area mana pun di suatu negara yang tidak diberlakukannya pajak langsung ataupun tidak langsung.
Dikutip dari bcsabang.beacukai.go.id, aturan mengenai pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta pembebasan Pajak Penjualan pada KPBPB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2022.
Di Indonesia, kawasan yang termasuk KPBPB adalah Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Sebagian lokasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun masuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. yaitu kawasan strategis ekonomi yang sudah diatur sejak 2009.
FANI RAMADHANI
Baca juga: Pelat Nomor Hijau Berlaku di Batam, Buat Kendaraan Apa?