TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan penghapusan tilang manual bisa efektif jika dilaksanakan dengan baik.
Kapolri juga harus menindak tegas anggotanya yang masih bandel melakukan penilangan di lapangan.
"Harus dilakukan penindakan jika masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan jika melakukan denda damai di jalanan," kata Abdul, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri untuk mengurangi tilang manual dan mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun mobile. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian isi surat telegram tersebut.
Lantas apakah ketersediaan kamera tilang elektronik saat ini bisa efektif untuk menindak pelanggaran lalu lintas?
Saat ini Polda Metro Jaya telah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Selain itu, Polda Metro juga menyiapkan 10 unit kendaraan tilang elektronik untuk mendukung peniadaan tilang manual.
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Ke depannya, Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas. Penambahan kamera ETLE statis akan ditambah di wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca: Tidak Ada Tilang Manual, Seluruh Buku Tilang di Polisi Ditarik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.