Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjangan SIM Online, Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) secara online memiliki ragam kemudahan, semudah  memesan pizza.

Berkat kemajuan teknologi, kini perpanjangan SIM tidak perlu lagi pergi ke Satpas, tidak perlu antre, dan tidak perlu izin di hari kerja.

"Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," tulis Kapolri Listyo Sigit dalam akun Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022.

Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM online.

Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan perpanjangan SIM Online mulai registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM dengan aplikasi SINAR.

Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun

Cara Perpanjangan SIM online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
- Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
- Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
- Lengkapi persyaratan dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan
- Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak
- Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 dipatok Rp 80.000.

Pemohon juga wajib membayar biaya lain, seperti pengecekan kesehatan Rp 25.000 dan jaminan asuransi Rp 27.500.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunya, SIM dinyatakan kedaluwarsa atau hangus.

Baca: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 jam lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

6 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

8 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

10 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

14 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Polisi Tangkap 124 Remaja Konvoi Saat Malam Takbiran di Jakarta Utara

14 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
Polisi Tangkap 124 Remaja Konvoi Saat Malam Takbiran di Jakarta Utara

Polisi menangkap 124 remaja yang konvoi saat malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di kawasan Jakarta Utara kemarin.


Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

14 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.