TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa kepolisian tidak akan melakukan tilang manual di lapangan, melainkan hanya akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. Selain itu, pelanggar juga akan diberikan blangko atau surat teguran tanpa denda.
"Para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan. Surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain," kata Karsiman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.
Karsiman juga mengungkapkan bahwa ke depannya tilang konvensional akan ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan, serta menghemat biaya.
"Mudah-mudahan ke depannya segera terlaksana, sehingga anggota dilapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas, serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam, maka tidak lagi bisa protes," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh polisi dalam tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Polda Metro Jaya juga resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik. Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan bantuan kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.
Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual, Seluruh Buku Tilang di Polisi Ditarik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.