"

Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Pakai Poin, Begini Mekanismenya

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri bakal memberlakukan tilang berbasis poin untuk setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya tilang berbasis poin akan diuji coba di wilayah Jawa Tengah.

Adapun mekanisme tilang berbasis poin ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan 12 poin yang akan berkurang setiap melakukan pelanggar, dan nantinya jika poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

"Pelanggaran sedang itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.

Kemudian Aan juga mengungkapkan ada pelanggaran yang bisa langsung menghabiskan 12 poin tersebut, yakni tabrak lari. Jika pelanggaran tersebut dilakukan, SIM pelanggar akan dicabut secara permanen.

Apabila 12 poin yang diberikan tersebut sudah habis, maka perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan dan harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru. Sistem ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE, sehingga perhitungan poinnya lebih akurat.

"Batasnya 12 poin. Jadi kalau melanggar, akan dipotong poinnya, nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang," ujar Aan.

Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diberi Blangko Teguran

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.









Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

18 jam lalu

Kondisi kendaraan yang ditumpangi atlet badminton Syabda Perkasa Belawa setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315 pada Senin, 20 Maret 2023. Dok Polisi
Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

Polisi menduka kecelakaan yang menewaskan Syabda Perkasa Belawa disebabkan sopir mengantuk atau dikenal mengalami microsleep saat mengemudi.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

2 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

3 hari lalu

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin.


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

4 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

5 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

12 hari lalu

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

Beberapa WNA di Bali terciduk operasi lalu lintas gunakan pelat nomor palsu ketika gunakan kendaraan bermotor. Begini harusnya sewa motor di Bali.


Buntut Kasus Turis Asing, Pelanggar Lalu Lintas di Bali Langsung Ditilang

13 hari lalu

Ilustrasi Razia pengendara motor/antisipasi begal. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Buntut Kasus Turis Asing, Pelanggar Lalu Lintas di Bali Langsung Ditilang

Masyarakat lokal di Bali seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat aturan lalu lintas sebagai contoh kepada para turis asing atau WNA.


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

14 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

17 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat

Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.


Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

18 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Polisi Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksi volume kendaraan pada Mudik Lebaran 2023 akan mengalami peningkatan.