Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Cara Kerjanya Tilang Elektronik

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE statis bagi pelanggar lalu lintas.

Tentu setiap sistem baru yang hadir memiliki kemampuan dan Batasan masing-masing. Begitu pula dengan ETLE ini yang dinilai memiliki perbedaan dengan sistem penilangan manual yang salah satunya dari sistem pelanggaran. Lantas apa iitu lengkapnya penilangan melalui ETLE?

Apa Itu ETLE?

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ETLE merupakan suatu cara menerapkan teknologi informasi untuk mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika berlalu lintas melalui kamera elektronik. ETLE yang pertama diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018 ini sudah dipakai menyeluruh secara nasional.

Tujuannya tentu untuk meminimalisasi pihak yang melakukan pemerasan pungutan liar ketika penindakan pelanggaran terjadi. Tak hanya itu, ETLE juga menjadi bentuk peningkatan kesadaran terhadap pengendara atas kedisiplinan masing-masingnya.

Baca: Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda

Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:

  1. Pelanggaran traffic light dan marka jalan
  2. Pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan ponsel
  4. Pelanggaran batas kecepatan
  5. Pelanggaran pelat nomor palsu
  6. Pelanggaran melawan arus.
  7. Pelanggaran menerobos lampu merah.
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm.
  9. Pelanggaran berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun sering tidak disadari ketika berkendara. Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.

Bagaimana ETLE Bekerja?

Setiap sistem yang dibentuk dengan alat elektronik tentu memiliki tahapannya kerjanya yang berkaitan dengan proses digital. Berikut adalah tahapan-tahapannya yang perlu kalian ketahui, meliputi:

  1. Perangkat elekrtonik akan secara otomatis menangkap dan mencatat suatu pelanggaran melalui kamera tilang yang dipasang.
  2. Perangkat akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda. Hal ini dilakukan sebagai validasi bukti pelanggaran.
  3. Melakukan validasi data regident untuk pencocokan fisik kendaraan yang diterima pada foto atau video, dengan data yang ada pada database registrasi kendaraan.
  4. Pencetakan dokumen yang berisikan alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi, identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi, dan alamat pengiriman pada amplop.
  5. Pengiriman surat konfirmasi melaui kurir pengiriman dan nantinya akan menunggu konfirmasi dari pelanggar.
  6. Tahap penyelasain dilakukan setelah pelanggar mendapatkan "Blangko Tilang". Maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

7 jam lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau ETLE drone dan berhasil menangkap 12 pelanggaran dalam waktu 15 menit.


Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

1 hari lalu

Kepala Operasi NCS Polri, Irjen Asep Edi Suheri menemui Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Foto: Istimewa.
Ketua Operasi NCS Polri Temui Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Kepala Operasi NCS Polri menemui Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

1 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

2 hari lalu

Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri kegiatan Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Lapangan Sapta Marga Akmil


Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

Kemenhub menyebutkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

2 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


Naik 56,3 Persen, Laba Bersih Jasa Marga Semester I 2023 Rp 1,15 Triliun

2 hari lalu

Jasa Marga tingkatkan kapasitas  dan fasilitas  di Tol Sedyatmo. 3 Agustus 2023. Dok. Jasa Marga
Naik 56,3 Persen, Laba Bersih Jasa Marga Semester I 2023 Rp 1,15 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membukukan peningkatan laba bersih sebesar 56,3 persen.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penyidik Harus Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit di The Ritz Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2023 acara apel Kasatwil Kapolda-Kapolres pengamanan Pemilu 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Kapolri Listyo Sigit Minta Penyidik Harus Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kapolri mengatakan, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri merupakan hak Firli. Pengadilan akan menguji bukti masing-masing pihak.


Prediksi Korlantas Polri Soal Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Prediksi Korlantas Polri Soal Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru

Puncak asur mudik Libur Nataru diperkirakan terjadi pada 22 Desember 2023.


Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

6 hari lalu

Baju merah: Kepala BIN Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam peresmian Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 29 November 2022. Biro Setpres
Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.