Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Cara Kerjanya Tilang Elektronik

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE statis bagi pelanggar lalu lintas.

Tentu setiap sistem baru yang hadir memiliki kemampuan dan Batasan masing-masing. Begitu pula dengan ETLE ini yang dinilai memiliki perbedaan dengan sistem penilangan manual yang salah satunya dari sistem pelanggaran. Lantas apa iitu lengkapnya penilangan melalui ETLE?

Apa Itu ETLE?

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ETLE merupakan suatu cara menerapkan teknologi informasi untuk mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika berlalu lintas melalui kamera elektronik. ETLE yang pertama diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018 ini sudah dipakai menyeluruh secara nasional.

Tujuannya tentu untuk meminimalisasi pihak yang melakukan pemerasan pungutan liar ketika penindakan pelanggaran terjadi. Tak hanya itu, ETLE juga menjadi bentuk peningkatan kesadaran terhadap pengendara atas kedisiplinan masing-masingnya.

Baca: Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda

Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:

  1. Pelanggaran traffic light dan marka jalan
  2. Pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan ponsel
  4. Pelanggaran batas kecepatan
  5. Pelanggaran pelat nomor palsu
  6. Pelanggaran melawan arus.
  7. Pelanggaran menerobos lampu merah.
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm.
  9. Pelanggaran berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun sering tidak disadari ketika berkendara. Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.

Bagaimana ETLE Bekerja?

Setiap sistem yang dibentuk dengan alat elektronik tentu memiliki tahapannya kerjanya yang berkaitan dengan proses digital. Berikut adalah tahapan-tahapannya yang perlu kalian ketahui, meliputi:

  1. Perangkat elekrtonik akan secara otomatis menangkap dan mencatat suatu pelanggaran melalui kamera tilang yang dipasang.
  2. Perangkat akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda. Hal ini dilakukan sebagai validasi bukti pelanggaran.
  3. Melakukan validasi data regident untuk pencocokan fisik kendaraan yang diterima pada foto atau video, dengan data yang ada pada database registrasi kendaraan.
  4. Pencetakan dokumen yang berisikan alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi, identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi, dan alamat pengiriman pada amplop.
  5. Pengiriman surat konfirmasi melaui kurir pengiriman dan nantinya akan menunggu konfirmasi dari pelanggar.
  6. Tahap penyelasain dilakukan setelah pelanggar mendapatkan "Blangko Tilang". Maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

13 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

14 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 19 April 2023. Foto Humas Polri
Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada Jumat, 5 April 2024 atau hari terakhir kerja sebelum cuti bersama Idul Fitri.


Mudik Lebaran, Kapolri: Biaya Tol akan Dibebaskan Bila Antrean Luar Biasa

2 hari lalu

Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2024 Tingkat Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin 25 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mudik Lebaran, Kapolri: Biaya Tol akan Dibebaskan Bila Antrean Luar Biasa

Kapolri menyebut jumlah pemudik tahun ini diperkirakan meningkat 56 pesen


Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

Kapolri menyebut arus mudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat sebesar 56 persen dibanding tahun lalu.


Muhadjir Effendy Sebut Idulfitri Dapat Dipastikan Jatuh pada 10 April 2024

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Muhadjir Effendy Sebut Idulfitri Dapat Dipastikan Jatuh pada 10 April 2024

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan Idulfitri 1445 Hijriah dapat dipastikan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

6 hari lalu

Suasana proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (MYC) Seksi V rute KM 13-Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 7 September 2018. Pembangunan ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda bagian dari Proyek Stategis Nasional sepanjang lebih-kurang 99 kilometer yang terbagi dalam lima seksi itu ditargetkan selesai pada April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) sebagai koordinator operasional wilayah Nusantara memastikan kesiapan ruas-ruas tol dalam libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 5-15 April 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK

7 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK

TPN Ganjar-Mahfud punya saksi yang cukup banyak untuk menghadapi proses persidangan di MK.


Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

9 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

Ganjil-genap Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik Lebaran 2024 akan diawasi oleh kamera ETLE, pelanggar tidak diputar balik tapi tilang ETLE.