TEMPO.CO, Jakarta -Mobil listrik sedang naik daun. Modelnya yang trendi dan motto ramah lingkungan menjadi serbuan sejumlah masyarakat papan atas. Namun pengisian bahan bakarnya kerap menjadi pertanyaan.
Berapakah tarif isi baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum alias SPKLU?
Tarif SPKLU
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, Indonesia didorong untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan. Mobil listrik saat ini mulai lumrah digunakan di jalanan.
Namun, penggunaan kendaraan listrik belum menjadi sesuatu yang lumrah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Maka dari itu, akan muncul pertanyaan terkait pengisian daya mobil listrik, mulai dari cara mengisinya bagaimana hingga berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengisiannya.
Baca juga : PLN Bakal Bermitra dengan 48 Perusahaan untuk Memperluas SPKLU
Untuk mengisi daya mobil listrik, pemerintah Indonesia telah membangun infrastruktur bernama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Saat ini, telah ada puluhan SPKLU yang tersebar di Indonesia.
Soal mengecas, SPKLU membebankan biaya atau tarif.....