TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Maluku resmi memberlakukan denda bagi pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ambon mulai hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. Sebelumnya, Polda Maluku telah menggelar uji coba ETLE dari 22 September hingga 30 Oktober 2022.
"Iya, direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang menggunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke warga Kota Ambon," kata PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini.
Dalam menindak pelanggaran lalu lintas, Polda Maluku bakal menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile. Penggunaan ETLE mobile akan dikhususkan di daerah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik, seperti kawasan Teluk Ambon dan Baguala.
Sementara untuk wilayah Polres yang tidak memiliki kamera ETLE, petugas kepolisian hanya diperbolehkan memberikan teguran bagi pelanggar. Karena saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang adanya tilang manual di lapangan untuk menghindari praktik pungutan liar alias pungli.
"Tidak boleh ada penilangan manual sesuai instruksi Kapolri, untuk menghindarkan kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," jelas Thomy.
Pada tahap awal, Polda Maluku memasang kamera tilang elektronik di tiga lokasi, yakni di Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hairun, dan Jalan AY Patty Ambon. Selain itu, ada juga 13 titik kamera CCTV yang memantau wilayah rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan.
Adapun pelanggaran yang disasar kamera ETLE ini meliputi tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Polda Maluku akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di sejumlah ruas jalan di Ambon dalam waktu dekat. Diharapkan penerapan ETLE ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan memberikan kepastian hukum bagi pengendara.
Sebelumnya Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse di Kota Ambon menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik ini bekerjasama dengan Kantor Pos, yang bertugas mengirim surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas.
Apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP, serta tidak dapat keluar daerah.
Baca Juga: Ertiga Hybrid Raih Penghargaan di Marketeers Editor's Choice Award 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto