TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan dua kali kesempatan bagi peserta yang gagal. Kesempatan pengulangan ujian praktek tersebut diminta dilakukan di hari yang sama saat pembuatan SIM.
"Akan memakan waktu jika datang lagi. Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," kata Listyo dalam dalam siaran langsung di akun Instagram pribadinya, pekan lalu.
Saat ini pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa melakukan ujian ulang. Menurut Listyo, aturan tersebut cukup memakan waktu bagi masyarakat, sehingga diharapkan bisa diubah mekanismenya dan membuat kebijakan baru.
Pekan lalu, Kapolri Listyo Sigit juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam sidak tersebut, Kapolri meninjau area ujian praktek dan teori hingga lokasi foto dan ruang uji simulator untuk pemohon SIM.
Dalam sidaknya itu, Kapolri mendengar ada pemohon SIM yang sudah 4 kali gagal dalam melakukan ujian pembuatan SIM. Atas hal tersebut, Listyo meminta agar mekanisme pengulangan SIM bisa dilakukan di hari yang sama dan meminta agar petugas kepolisian tidak mempersulit masyarakat.
"Kasih pelatihan dulu ke masyarakat sebelum ujian," jelasnya.
Dalam unggahannya di Instagram, Listyo Sigit juga meminta agar tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) di lingkungan kepolisian. Hal tersebut merupakan langkah untuk bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
"Jadi saya minta tolong stop yang namanya pungli kalau ingin kepercayaan publik kembali. Masalah pelayanan juga, SOP-nya harus diperjelas agar masyarakat benar-benar tahu, yang mudah jangan dipersulit, sederhanakan," ucapnya.
Baca Juga: Ertiga Hybrid Raih Penghargaan di Marketeers Editor's Choice Award 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto