TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi menjatuhkan sanksi tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, polantas akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 34 polda di Indonesia.
Petugas Kepolisian RI itu di lapangan akan dilengkapi dengan body worn atau kamera tilang elektronik atau kamera ETLE yang dipasangkan pada badannya.
"Yang mobile nanti kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn. Kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu," kata Sigit, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut Kapolri Listyo penerapan tilang elektronik merupakan bentuk transformasi sistem tilang. Penggunaan sistem tilang elektronik juga bisa meningkatkan citra Kepolisian karena menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Dia meminta polantas mengutamakan edukasi dan teguran bagi pelanggar lalu lintas tanpa harus menjatuhkan sanksi tilang manual. Kapolri menyampaikan perintah tersebut menjelang Operasi Simpatik Polri yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
Baca: Pakar Jelaskan Syarat Penghapusan Tilang Manual Bisa Efektif
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.