TEMPO.CO, Jakarta - Pelat nomor khusus atau pelat RF tengah menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, pengguna pelat nomor dewa ini kerap kali berlaku arogan di jalan raya hingga menimbulkan stigma buruk bagi penggunanya.
Penggunaan pelat RF diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pelat nomor polisi empat angka dengan kode RF khusus untuk mobil pejabat negara. Pelat dewa juga memiliki kode lain, seperti RFH, RFO, RFQ, RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP.
Berikut adalah penjelasan peruntukkan pelat nomor RF berdasarkan kodenya.
1. Pelat RFS
Kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.
2. Pelat RFO, RFH, dan RFQ
TNKB Khusus dengan akhiran kode huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
3. Pelat RFP
TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat Polri.
4. Pelat RFD, RFL, dan RFU
TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, yaitu TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut, dan. TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara.
Baca: Kode Plat Nomor RF untuk Pejabat, Apa Fungsinya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.