TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub pernah menargetkan 100 ribu kendaraan listrik mengaspal di Indonesia pada tahun ini, yang terdiri 80 ribu sepeda motor listrik dan 20 ribu mobil listrik.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan hingga 25 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik yang mengaspal baru 31.827 unit. Sedangkan jumlah bus listrik baru 75 unit. Seluruh kendaraan tersebut telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Karena (target) tidak tercapai makanya dikeluarkan aturan Inpres Nomor 7 Tahun 2022," kata Danto Restyawan dalam acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2022.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani September lalu tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemenhub pun mengeluarkan target baru jumlah kendaraan listrik pada 2022, yakni 13.236 sepeda motor listrik dan 39.883 mobil listrik. "Bahkan kami sudah simulasikan milestone Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hingga 2030," ujar Danto.
Baca: Sah! Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.