TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penertiban aset negara yang masih dikuasai sejumlah bekas pejabat Pemkot Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama berupa sepeda motor dan mobil dinas.
Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria mengatakan masih ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai para bekas pejabat tersebut yang mestinya sudah ditarik.
"Kami akan terus melakukan pendampingan penarikan aset pemkot dan pemprov berupa kendaraan dinas, termasuk rumah dinas DPRD Kota Ternate," kata Dian Patria di Ternate pada Sabtu, 5 November 2022.
Dia menegaskan jika tidak ada niat baik dari para bekas pejabat itu untuk mengembalikan barang milik negara, Pemkot Ternate akan diminta melaporkan kepada Polri atas dugaan penggelapan aset negara.
KPK telah membantu penarikan aset negara yang dikuasai mantan pejabat di Kota Ternate berupa 12 kendaraan pelat merah dari bekas anggota DPRD, bekas Kadis Damkar, serta bekas Wakil Wali Kota Ternate. Sedangkan penarikan aset Pemprov Malut yang bakal ditarik berupa tiga motor dan sebuah mobil.
Dian Patria pun mengimbau kepada para pejabat dan mantan pejabat agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Baca: Jadi Kendaraan Dinas, Berikut 5 Keunggulan Mobil Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.