Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini

Ilustrasi Kecelakaan (Unay Sunardi)
Ilustrasi Kecelakaan (Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas bakal diikuti pengurangan poin hingga SIM dicabut jika pengendara mobil dan motor melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan Polri sudah menerapkan sistem pengurangan poin SIM (surat izin mengemudi) hingga pencabutan SIM. Menurut dia ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.

Dia menjelaskan pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi 5 pon dan pelanggaran berat minus 10 poin.

"Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo, dikutip hari ini, Minggu, 6 November 2022, dari laman NTMC Polri.

Untuk melaksanakannya, Agus Suryo menerangkan, Ditlantas Polda Jateng mulai uji coba kamera tilang elektronik atau kamera ETLE baik pada mobile ETLE maupun drone ETLE. Tilang elektronik menggunakan drone adalah pelaksanaan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tilang manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara kerja kamera ETLE mobile dan drone sama, yakni kamera memotret pelanggaran kemudian divalidasi. Hasil validasi pelanggaran lalu lintas kemudian dicetak lalu dikirimkan ke alamat pelanggar.

"Tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa syarat sehingga pengendara kena tilang elektronik," ucap Agus Suryo.

Baca: Tes Bikin SIM C di Indonesia Disebut Susah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

3 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.


Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

6 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

Jenazah korban kecelakaan di Cengkareng itu dievakuasi ke RSUD Tangerang.


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

7 jam lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

7 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

8 jam lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020.


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Jet Tempur Su-35 untuk Angkatan Udara Iran yang Lama Merana

1 hari lalu

Jet tempur Sukhoi Su-35 melaju di sepanjang lapangan terbang selama forum teknis militer internasional
Jet Tempur Su-35 untuk Angkatan Udara Iran yang Lama Merana

Pasok drone tempur dan kamikaze ke perang di Ukraina, Iran dapat jet tempur Su-35 dari Rusia.


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

1 hari lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ricuh

1 hari lalu

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ricuh

Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur berlangsung ricuh. Hakim ingin lanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa tapi kuasa hukum menolak.