TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Presiden Jokowi tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bakal lama diterapkan di Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencoret anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dalam Rancangan APBD Solo 2023.
"Lebih baik digunakan untuk membangun pasar, bangun kelurahan, bangun taman cerdas. Mobil listrik, ya mahal, yang paling murah saja Rp 800 juta, mending dipakai buat bangun pasar," ucap Gibran di Solo pada Rabu, 2 November 2022.
Presiden Jokowi menginstruksikan kantor pemerintah pusat hingga daerah menggunakan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan adopsi kendaraan listrik di pemerintahan hanya masalah waktu.
"Kami enggak boleh memberikan suatu tanggapan yang kontradiktif," ucapnya dalam acara pelepasan touring kendaraan listrik di Jakarta pada Senin, 7 November 2022.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi setiap pejabat daerah bebas berpendapat maka dia enggan mengomentari pernyataan Wali Kota Solo Gibran dan pihak-pihak yang berbeda pandangan.
Baca: Ini Spesifikasi Motor Royal Enfield Custom Milik Gibran
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.