TEMPO.CO, Jakarta - Polri menerapkan sistem tilang elektronik dengan menggunakan mobil INCAR. Mobil tersebut dilengkapi sistem bernama INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record, yang berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, alat INCAR yang terpasang di bagian atap mobil patroli polisi di lapangan. Kamera ETLE tersebut akan menangkap gambar pelanggar lalu lintas dan datanya akan dikirimkan ke Regional Traffic Management Centre (RTMC).
"Hasil dari verifikasi diikuti surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP elektronik," kata Latif saat masih menjabat sebagai Dirlantas Polda Jawa Timur, dikutip Tempo hari ini, Rabu, 8 November 2022.
INCAR bisa mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. Mobil INCAR ini akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan.
Mobil INCAR ini memiliki kamera ETLE yang mengarah ke segala arah mobil, mulai dari depan, belakang, kiri, kanan, hingga posisi serong. Nantinya gambar yang tertangkap kamera tersebut akan ditampilkan pada perangkat tablet yang dipegang petugas kepolisian di dalam mobil.
Alat INCAR mampu menempuh jakarak 2,5 km dalam waktu 5 menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai dengan 50 km/jam.
Baca: Seva Incar Pembiayaan 5.000 Unit Mobil Baru Tahun Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.