TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan pada 22 September 2022.
Dilansir dari korlantas.polri, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara di atas.
MALINI