"

Bentuk Pelanggaran dan Cara Cek Tilang Elektronik

Reporter

Editor

Nurhadi

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan pada 22 September 2022.

Dilansir dari korlantas.polri, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Melanggar lampu merah.
  8. Tidak mengenakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara di atas.

MALINI

Baca juga: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik




Berita Selanjutnya





125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

4 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


Top 3 Metro: Surat Terbuka untuk Jokowi, Festival Musik Hammersonic, dan Modus Penipuan ETLE

6 hari lalu

Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang melakukan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Tersangka berupaya merebut mobil Avanza yang dikemudikan korban untuk mengganti uang kakaknya, namun korban sempat melawan dan membawa lari mobilnya. TEMPO/Subekti
Top 3 Metro: Surat Terbuka untuk Jokowi, Festival Musik Hammersonic, dan Modus Penipuan ETLE

Kanal Metro Tempo.co kemarin diisi pemberitaan soal surat terbuka untuk Presiden Jokowi hingga modus penipuan ETLE. Berita ini masuk top 3 Metro.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

7 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

8 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Gubernur Bali Sebut Akan Segera Beri Tindakan Tegas kepada WNA yang Langgar Aturan

15 hari lalu

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Gubernur Bali Sebut Akan Segera Beri Tindakan Tegas kepada WNA yang Langgar Aturan

Belakangan perilaku WNA atau turis asing di Bali menjadi sorotan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.


Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Ketahui Apa itu P2TL yang Dilakukan PLN

16 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Ketahui Apa itu P2TL yang Dilakukan PLN

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan oleh PLN. Apa saja yang dilakukannya, siapa petugasnya?


Fakta Pemecatan Rafael Alun Trisambodo: Pelanggaran Berat hingga Tak Dapat Uang Pensiun

17 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto
Fakta Pemecatan Rafael Alun Trisambodo: Pelanggaran Berat hingga Tak Dapat Uang Pensiun

Pejabat pajak Rafael Alun dipecat hari ini. Selain dipecat karena pelanggaran berat, Rafael juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun.


Buntut Kasus Turis Asing, Pelanggar Lalu Lintas di Bali Langsung Ditilang

18 hari lalu

Ilustrasi Razia pengendara motor/antisipasi begal. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Buntut Kasus Turis Asing, Pelanggar Lalu Lintas di Bali Langsung Ditilang

Masyarakat lokal di Bali seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat aturan lalu lintas sebagai contoh kepada para turis asing atau WNA.


2 Kamera Pengawas Tilang Elektronik Terpasang di Polresta Tangerang

25 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
2 Kamera Pengawas Tilang Elektronik Terpasang di Polresta Tangerang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten dilaporkan telah memasang dua kamera pengawas tilang elektronik atau kamera ETLE.