TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo, Jawa Tengah, melakukan penutupan Jalan Ahmad Yani agar korban kecelakaan lalu lintas tidak semakin banyak di ruas jalan itu.
Penanganan khusus berupa rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di Jalan Veteran dan Jalan Adi Sumarmo, Solo.
“Jalan Ahmad Yani merupakan black spot kecelakaan lalu lintas, jadi kami semua sepakat median jalan tersebut ditutup sampai evaluasi selanjutnya,” kata Kasatlantas Polresta Solo Komisaris Agus Santoso, dikutip hari ini, Selasa, 15 November 2022, dari laman NTMC Polri.
Agus menerangkan di median jalan depan Kantor DAMRI, Jalan Ahamd Yani, selama Januari 2022 hingga saat ini sudah terjadi sepuluh kecelakaan. Korbannya, dua meninggal dan sisanya luka ringan.
Mengapa Jalan Ahmad Yani menjadi langganan kecelakaan lalu lintas? Apa yang salah sehingga harus ada penutupan jalan?
“Kebanyakan karena human error (kesalahan pengguna jalan)," ujar Agus.
Menurut Agus Santoso menekan jumlah kecelakaan di jakan raya tidak mudah. Tapi dia yakin apabila masyarakat sadar pentingnya keselamatan berkendara jumlah kecelakaan di Solo bakal berkurang.
Sebelum menutup jalan, Satlantas Polresta Solo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solo. Jalan yang disasar dilihat dari jumlah kecelakaan selama dua tahun terakhir.
Ruas jalan lain yang rawan kecelakaan di Solo adalah Jalan Veteran, tepatnya di depan Toko Mur Jaya hingga depan warung Bakso Manis. Di ruas jalan sepanjang 110 meter tersebut sudah tiga orang tewas karena kecelakaan.
Jalan Adi Sumarmo juga dinilai rawan kecelakaan, terutama dari depan Kantor Kecamatan Banjarsari hingga Simpang Lima Komplang. Pada ruas jalan sepanjang 210 meter ini setidaknya tiga orang meninggal dari empat kasus kecelakaan.
"Kami membenahi dua titik di Jalan Veteran dan Adi Sumarmo dengan melakukan rekayasa lalu lintas,” ucap Komisaris Agus Santoso.
Dia menjelaskan bahwa penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan karena Polresta Solo disorot jika terjadi banyak kecelakaan. Mabes Polri menerapkan poin negatif jika terjadi kecelakaan.
Agus menyebut kecelakaan yang membuat korban meninggal dapat poin 10, luka berat 4 poin, serta luka ringan 1 poin. "Batasnya 30 poin."
Baca: Alasan Menhub Tidak Komentari Gibran yang Ogah Belanja Mobil Listrik di Solo
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.