Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelat Nomor Mobil Arief Muhammad Sama dengan Mobil Orang Lain, Memang Bisa?

image-gnews
Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Public figure sekaligus pengusaha, Arief Muhammad mengunggah story Instagram yang memperlihatkan pelat nomor mobil Suzuki Jimny miliknya sama dengan mobil lain yang tidak diketahui pemiliknya. Arief mendapatkan gambar kiriman dari pengikutnya di Instagram yang memperlihatkan satu unit Mitsubishi Xpander berwarna putih menggunakan pelat nomor yang sama seperti miliknya.

Seperti diketahui, Arief Muhammad memiliki satu unit Suzuki Jimny dengan pelat nomor B 1824 HIM yang merupakan konotasi dari nama Ibrahim, anak pertama Arief. Sementara Xpander putih tersebut juga menggunakan pelat nomor yang sama persis dengan pelat nomor Jimny Arief.

"Bang ini mobilnya bang Arief juga? Kok sama platnya kayak Jimny," kata Followers Arief bertanya. Kemudian Arief merespon pertanyaan tersebut dengan mengunggahnya di Insta Sroty dan mengatakan bahwa itu bukan mobil miliknya meskipun pelat nomornya sama dengan pelat nomor Jimny miliknya.

"Bukan. Itu di daerah mana? Wah ngaco tuh. Plat nomor itu terdaftar untuk mobil Jimny," tulis Arief menanggapi pertanyaan tersebut.

Merespon kejadian tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sangat tidak mungkin pelat nomor bisa memiliki kesamaan dengan kendaraan lain. Menurutnya, pelat nomor itu dibuat khusus hanya untuk satu kendaraan saja.

"Itu tidak akan mungkin, kalau ada, berarti yang satu pemalsuan. Pelat nomor itu kan sudah ada data basenya di ERI (Electronic Registration and Identification)," ujar Yusri kepada Tempo hari ini, Jumat, 18 November 2022.

Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


VinFast Daftarkan Mobil Listrik Mini VF 3 di Indonesia

2 hari lalu

VinFast VF 3. (VinFast)
VinFast Daftarkan Mobil Listrik Mini VF 3 di Indonesia

VinFast VF 3 merupakan mobil listrik mungil dengan dimensi mirip Suzuki Jimny. Mobil ini diluncurkan pertama kali pada Juni 2023.


Mobil Baru Daihatsu Ini Bakal Jadi Pesaing Suzuki Jimny

4 hari lalu

Daihatsu Taft (Daihatsu)
Mobil Baru Daihatsu Ini Bakal Jadi Pesaing Suzuki Jimny

Daihatsu dikabarkan akan menghadirkan Taft generasi terbaru dengan kemampuan offroad.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

6 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Suzuki Jimny 5 Pintu Diam-diam Sudah Hadir di Indonesia?

7 hari lalu

Suzuki Jimny 5 pintu disebut-sebut ada di Indonesia. (Instagram/@jimny.id)
Suzuki Jimny 5 Pintu Diam-diam Sudah Hadir di Indonesia?

Baru-baru ini di laman Instagram @jimny.id, terdapat sebuah postingan yang menunjukkan sebuah Jimny 5 pintu berada di atas mobil towing.


Mitsubishi Xforce Buatan Bekasi akan Diekspor Mulai Februari 2024

16 hari lalu

Mitsubishi Xforce Pabrik Perakitan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 16 November 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Mitsubishi Xforce Buatan Bekasi akan Diekspor Mulai Februari 2024

Sebanyak 3.500 unit Mitsubishi Xforce buatan Bekasi diharapkan dapat diserap pasar ekspor setiap bulannya.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

20 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Influencer Arief Muhammad Gabung Tim Fanta Prabowo-Gibran, Segini Jumlah Pengikutnya di Medsos

26 hari lalu

Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Influencer Arief Muhammad Gabung Tim Fanta Prabowo-Gibran, Segini Jumlah Pengikutnya di Medsos

Influencer Arief Muhammad menjadi salah seorang anggota tim kampanye Prabowo-Gibran, tepatnya di tim pemilih muda (Fanta).


Polisi Bakal Razia Bengkel Pembuatan Pelat Nomor Palsu di Jakarta

31 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor palsu. ANTARA
Polisi Bakal Razia Bengkel Pembuatan Pelat Nomor Palsu di Jakarta

Korlantas Polri akan menggelar inspeksi atau razia terhadap bengkel-bengkel di Jakarta yang melayani pembuatan pelat nomor palsu.


Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Jepang, Apa yang Membedakan?

33 hari lalu

Gambar tangkapan layar artikel di situs otomotif Vibes yang memuat pelat nomor Jepang.
Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Jepang, Apa yang Membedakan?

Kendaraan bermotor di Jepang menggunakan pelat nomor kendaraan yang warnanya ada lima, yakni kuning, hijau, merah muda, hitam dan putih.


Tak Pakai Lama, Beli Mobil di Jepang Pelat Nomor Langsung Turun

34 hari lalu

Situasi lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Tak Pakai Lama, Beli Mobil di Jepang Pelat Nomor Langsung Turun

Salah satu keunggulan dari kepemilikan mobil di Jepang adalah konsumen langsung mendapatkan pelat nomor saat membeli mobil.