Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelat Nomor Mobil Arief Muhammad Sama dengan Mobil Orang Lain, Memang Bisa?

image-gnews
Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Public figure sekaligus pengusaha, Arief Muhammad mengunggah story Instagram yang memperlihatkan pelat nomor mobil Suzuki Jimny miliknya sama dengan mobil lain yang tidak diketahui pemiliknya. Arief mendapatkan gambar kiriman dari pengikutnya di Instagram yang memperlihatkan satu unit Mitsubishi Xpander berwarna putih menggunakan pelat nomor yang sama seperti miliknya.

Seperti diketahui, Arief Muhammad memiliki satu unit Suzuki Jimny dengan pelat nomor B 1824 HIM yang merupakan konotasi dari nama Ibrahim, anak pertama Arief. Sementara Xpander putih tersebut juga menggunakan pelat nomor yang sama persis dengan pelat nomor Jimny Arief.

"Bang ini mobilnya bang Arief juga? Kok sama platnya kayak Jimny," kata Followers Arief bertanya. Kemudian Arief merespon pertanyaan tersebut dengan mengunggahnya di Insta Sroty dan mengatakan bahwa itu bukan mobil miliknya meskipun pelat nomornya sama dengan pelat nomor Jimny miliknya.

"Bukan. Itu di daerah mana? Wah ngaco tuh. Plat nomor itu terdaftar untuk mobil Jimny," tulis Arief menanggapi pertanyaan tersebut.

Merespon kejadian tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sangat tidak mungkin pelat nomor bisa memiliki kesamaan dengan kendaraan lain. Menurutnya, pelat nomor itu dibuat khusus hanya untuk satu kendaraan saja.

"Itu tidak akan mungkin, kalau ada, berarti yang satu pemalsuan. Pelat nomor itu kan sudah ada data basenya di ERI (Electronic Registration and Identification)," ujar Yusri kepada Tempo hari ini, Jumat, 18 November 2022.

Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

9 hari lalu

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

23 Juli 2024

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Gaya Tengil Arief Muhammad Pamerkan Rumah di Dalam Mal

9 Juli 2024

Arief Muhammad sedang 'ronda' di sekitar rumah di dalam mal Senayan City. Foto: Instagram.
Gaya Tengil Arief Muhammad Pamerkan Rumah di Dalam Mal

Di video, Arief Muhammad tampil dengan gaya tengil nan perlente, berkeliling mal mewah tersebut dengan sarung dililit ke bahu ala bapak-bapak ronda.


Asal Usul Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf, Ini Daftar dan Cara Baca Pelat Nomor

23 Juni 2024

Ilustrasi plat mobil. momobil.id
Asal Usul Pelat Nomor Kendaraan Satu Huruf, Ini Daftar dan Cara Baca Pelat Nomor

Masih banyak yang belum tahu bahwa gabungan antara huruf dan angka di pelat nomor kendaraan memiliki arti dan ada asal usulnya.


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

6 Juni 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

25 Mei 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Wacana nomor SIM menggunakan NIK ini juga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.


Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

15 Mei 2024

Puluhan anjing K-9 didatangkan dari Mabes Polri, Polda Bali, Polda NTB dan Polda Jawa Timur untuk pengamanan KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, Rabu 15 Mei 2024. Foto: Humas Polri
Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

15 Mei 2024

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.