"

Pelat Nomor Mobil Arief Muhammad Sama dengan Mobil Orang Lain, Memang Bisa?

Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad
Suzuki Jimmy Arief Muhammad. Foto: Instagram/ariefmuhammad

TEMPO.CO, Jakarta - Public figure sekaligus pengusaha, Arief Muhammad mengunggah story Instagram yang memperlihatkan pelat nomor mobil Suzuki Jimny miliknya sama dengan mobil lain yang tidak diketahui pemiliknya. Arief mendapatkan gambar kiriman dari pengikutnya di Instagram yang memperlihatkan satu unit Mitsubishi Xpander berwarna putih menggunakan pelat nomor yang sama seperti miliknya.

Seperti diketahui, Arief Muhammad memiliki satu unit Suzuki Jimny dengan pelat nomor B 1824 HIM yang merupakan konotasi dari nama Ibrahim, anak pertama Arief. Sementara Xpander putih tersebut juga menggunakan pelat nomor yang sama persis dengan pelat nomor Jimny Arief.

"Bang ini mobilnya bang Arief juga? Kok sama platnya kayak Jimny," kata Followers Arief bertanya. Kemudian Arief merespon pertanyaan tersebut dengan mengunggahnya di Insta Sroty dan mengatakan bahwa itu bukan mobil miliknya meskipun pelat nomornya sama dengan pelat nomor Jimny miliknya.

"Bukan. Itu di daerah mana? Wah ngaco tuh. Plat nomor itu terdaftar untuk mobil Jimny," tulis Arief menanggapi pertanyaan tersebut.

Merespon kejadian tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sangat tidak mungkin pelat nomor bisa memiliki kesamaan dengan kendaraan lain. Menurutnya, pelat nomor itu dibuat khusus hanya untuk satu kendaraan saja.

"Itu tidak akan mungkin, kalau ada, berarti yang satu pemalsuan. Pelat nomor itu kan sudah ada data basenya di ERI (Electronic Registration and Identification)," ujar Yusri kepada Tempo hari ini, Jumat, 18 November 2022.

Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.




Berita Selanjutnya





Polisi Tunggu Aturan Penindakan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

2 hari lalu

Lalu lintas kendaraan di ruas Gerbang TOL Cililitan, Jakarta (03/03/2022). Rencana Penerapan MLFF ( Multi Lane Free Flow ) sistem transaksi tol tanpa setop. akan implemetasikan desember 2022 dilakukan secara bertahap dan akan diterapkan secara penuh pada tahun 2023. // Faisal Ramadhan Magang Tempo
Polisi Tunggu Aturan Penindakan Pelanggaran Bayar Tol Tanpa Sentuh

Perlu melakukan persiapan yang matang untuk perpindahan sistem pembayaran tol dari non tunai ke bayar tol tanpa sentuh atau MLFF.


Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

8 hari lalu

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin.


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

8 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Mitsubishi XFC Concept Punya Interior Futuristik, Ini Penampakanya

9 hari lalu

Penampakan interior modern Mitsubishi XFC Concept, Palembang, 16 Maret 2023. (Foto: TEMPO/Wawan Priyanto)
Mitsubishi XFC Concept Punya Interior Futuristik, Ini Penampakanya

Mitsubishi XFC Concept memiliki layar display memanjang dari depan setir hingga bagian tengah dashboard dengan setir berwarna putih gading.


Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Korlantas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Meski Menggunakan Pelat Khusus

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.


Kabar Xpander Hybrid Masuk Indonesia, Mitsubishi Beri Penjelasan

12 hari lalu

Mitsubishi Logo
Kabar Xpander Hybrid Masuk Indonesia, Mitsubishi Beri Penjelasan

President Director PT MMKSI Naoya Nakamura mengatakan Xpander hybrid akan dihadirkan setelah 2023. Mobil hybrid ini mendukung kebijakan pemerintah.


Jakarta Auto Week 2023: Aksesoris Mitsubishi Xpander Series Diskon 10 Persen, Pajero 15 Persen

12 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 Ultimate yang diluncurkan di IIMS, Kamis, 27 April 2017. Saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang, Vanessa Angel dan keluarganya menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 tahun 2018. Tempo/Wawan Priyanto
Jakarta Auto Week 2023: Aksesoris Mitsubishi Xpander Series Diskon 10 Persen, Pajero 15 Persen

Adapun aksesoris Mitsubishi Xpander meliputi Interior, Basic, Safety, Airdam, Aero, Aero Plus, dan Platinum.


Promo Mitsubishi di GJAW 2023: Xpander DP Ringan 10 Persen, Pajero 15 Persen

15 hari lalu

Booth Mitsubishi di Gaikindo Jakarta Auto Week, 10 Maret 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Promo Mitsubishi di GJAW 2023: Xpander DP Ringan 10 Persen, Pajero 15 Persen

Selama pameran, Mitsubishi menghadirkan sejumlah promo mulai dari down paymnet (DP) ringan, bunga rendah, hingga gratis asuransi.


Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

16 hari lalu

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

Beberapa WNA di Bali terciduk operasi lalu lintas gunakan pelat nomor palsu ketika gunakan kendaraan bermotor. Begini harusnya sewa motor di Bali.


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

18 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).