Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Kasus Iklan Diesel, Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 86,4 Miliar

Reporter

image-gnews
Logo Mercedes-Benz. REUTERS/Michaela Rehle
Logo Mercedes-Benz. REUTERS/Michaela Rehle
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mercedes-Benz dan Robert Bosch LCC setuju membayar total sekitar Rp 94 miliar untuk menyelesaikan gugatan atas klaim diesel. Hal ini diungkapkan negara bagian Arizona di Amerika Serikat pada Jumat, 18 November 2022.

"Arizona menuntut kebenaran dalam periklanan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang paling tepat untuk diri mereka sendiri," kata Jaksa Agung Arizona Mark Brnovic dikutip Autoblog pada hari ini, Selasa, 22 November 2022.

Atas usulan penyelesaian tersebut, pabrikan Jerman akan membayar sekitar Rp 44 miliar sebagai ganti rugi konsumen. Setiap konsumen Arizona yang memenuhi syarat akan menerima Rp 9,8 juta per kendaraan.

Mercedes-Benz membantah tuduhan tersebut dan memilih bungkam, Mereka akan membayar denda sekitar Rp 42,4 miliar. Sedangkan Robert Bosch LLC juga membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar.

"Dengan penyelesaian tersebut, perusahaan mengambil langkah lain menuju penyelesaian berbagai proses diesel dan menghindari biaya litigasi lebih lanjut dan tindakan pengadilan yang panjang," kata Mercedes Benz dalam sebuah pernyataan.

Pada 2020, Mercedes-Benz juga pernah menyetujui membayar Rp 34 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kecurangan emisi diesel pemerintah AS dan klaim dari 250.000 pemilik kendaraan AS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah tersebut termasuk denda sipil sebesar Rp 13,7 triliun. Ini berdasarkan Clean Air Act dan Rp 8,5 triliun untuk memperbaiki kendaraan yang berpolusi dan mengimbangi emisi berlebih.

KHOLIS KURNIA WATI | AUTOBLOG

Baca juga: Rider Indonesia Dominasi ARRC AP250 2022, Andy Muhammad Fadly Juara

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

1 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan berkaitan kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo Gojek Tokopedia.


TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

2 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

Kebijakan berlaku secara global dan merupakan komitmen TikTok untuk memastikan platformnya menjadi ruang yang nyaman.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

3 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


Sering Muncul Iklan di Mesin Pencari? Berikut Cara Menghilangkan Iklan di Ponsel

4 hari lalu

Ilustrasi bermain ponsel / handphone / smartphone /gadget. Shutterstock
Sering Muncul Iklan di Mesin Pencari? Berikut Cara Menghilangkan Iklan di Ponsel

ada berbagai hambatan yang dapat mengganggu aktivitas browsing, seperti misalnya mengarungi mesin pencari, salah satunya adalah munculnya iklan pop-up


Ungkap Kebohongan Israel dalam Serangan di Gaza, Harian Haaretz Diancam Menteri Netanyahu

6 hari lalu

Surat Kabar Haaretz. theguardian.com
Ungkap Kebohongan Israel dalam Serangan di Gaza, Harian Haaretz Diancam Menteri Netanyahu

Menteri Komunikasi Shlomo Karhi ingin pemerintah Israel mengakhiri iklan pemerintah di harian Haaretz berbahasa Inggris dan Ibrani


PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

6 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.


YouTuber Satire Politik Gugat Google Gara-gara Motong Pendapatan Iklan

6 hari lalu

Ilustrasi Youtube (Reuters)
YouTuber Satire Politik Gugat Google Gara-gara Motong Pendapatan Iklan

YouTuber menggugat Google Spanyol atas dugaan pemecatan yang salah.


Mercedes-Benz A200 Jadi Hadiah Utama HUT Ke-10 Adelle Jewellery

7 hari lalu

Mercedes-Benz A200 Progressive Line. (Dok Mercedes_Benz)
Mercedes-Benz A200 Jadi Hadiah Utama HUT Ke-10 Adelle Jewellery

Merek perhiasan mewah Adelle Jewellery merayakan hari jadinya yang ke-10 dengan menghadirkan hadiah utama Mercedes-Benz A200 Progressive Line.


Iklan Media Cetak: Jenis, Ciri-Ciri, dan Kelebihannya

9 hari lalu

Iklan media cetak adalah bentuk pemasaran yang menggunakan media cetak fisik untuk menjangkau konsumen dalam skala luas. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Iklan Media Cetak: Jenis, Ciri-Ciri, dan Kelebihannya

Iklan media cetak adalah bentuk pemasaran yang menggunakan media cetak fisik untuk menjangkau konsumen dalam skala luas. Berikut penjelasannya.