Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Kasus Iklan Diesel, Mercedes-Benz Bayar Denda Rp 86,4 Miliar

Reporter

image-gnews
Logo Mercedes-Benz. REUTERS/Michaela Rehle
Logo Mercedes-Benz. REUTERS/Michaela Rehle
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mercedes-Benz dan Robert Bosch LCC setuju membayar total sekitar Rp 94 miliar untuk menyelesaikan gugatan atas klaim diesel. Hal ini diungkapkan negara bagian Arizona di Amerika Serikat pada Jumat, 18 November 2022.

"Arizona menuntut kebenaran dalam periklanan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang paling tepat untuk diri mereka sendiri," kata Jaksa Agung Arizona Mark Brnovic dikutip Autoblog pada hari ini, Selasa, 22 November 2022.

Atas usulan penyelesaian tersebut, pabrikan Jerman akan membayar sekitar Rp 44 miliar sebagai ganti rugi konsumen. Setiap konsumen Arizona yang memenuhi syarat akan menerima Rp 9,8 juta per kendaraan.

Mercedes-Benz membantah tuduhan tersebut dan memilih bungkam, Mereka akan membayar denda sekitar Rp 42,4 miliar. Sedangkan Robert Bosch LLC juga membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar.

"Dengan penyelesaian tersebut, perusahaan mengambil langkah lain menuju penyelesaian berbagai proses diesel dan menghindari biaya litigasi lebih lanjut dan tindakan pengadilan yang panjang," kata Mercedes Benz dalam sebuah pernyataan.

Pada 2020, Mercedes-Benz juga pernah menyetujui membayar Rp 34 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kecurangan emisi diesel pemerintah AS dan klaim dari 250.000 pemilik kendaraan AS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah tersebut termasuk denda sipil sebesar Rp 13,7 triliun. Ini berdasarkan Clean Air Act dan Rp 8,5 triliun untuk memperbaiki kendaraan yang berpolusi dan mengimbangi emisi berlebih.

KHOLIS KURNIA WATI | AUTOBLOG

Baca juga: Rider Indonesia Dominasi ARRC AP250 2022, Andy Muhammad Fadly Juara

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Menteri BUMN Erick Thohir Menteri Terkaya di Indonesia Versi LHKPN 2023, Satu Peringkat di Atas Prabowo

18 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri BUMN Erick Thohir Menteri Terkaya di Indonesia Versi LHKPN 2023, Satu Peringkat di Atas Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir menjadi salah satu pejabat terkaya versi LHKPN 2023. Urutannya satu tingkat di atas Prabowo. Berapa harta kekayaannya?


Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

29 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

30 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah pada Selasa, 26 Maret 2024. Di sana, Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek infrastruktur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

Jumlah harta kekayaan Jokowi naik Rp 13,4 miliar setahun ini. Pada 2022, harta Jokowi Rp 82,36 miliar menjadi Rp 95,8 miliar. Ini rinciannya.


Belikan Mercy untuk Ibunya Diduga dari Sumbangan Netizen, Livy Renata: Berkat Kalian

31 hari lalu

Livy Renata/Foto: Instagram/Livy Renata
Belikan Mercy untuk Ibunya Diduga dari Sumbangan Netizen, Livy Renata: Berkat Kalian

Livy Renata diduga membelikan ibunya mobil Mercy dari pembukaan donasi di Trakteer dan diakuinya di Twitter.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

47 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

51 hari lalu

Booth Mitsubishi di IIMS 2024. (Foto: Mitsubishi)
10 Merek Mobil Terlaris di Dunia Sepanjang 2023, Toyota Juaranya

Deretan mobil terlaris di dunia sepanjang 2023, salah satunya Toyota yang masih memimpin posisi puncak selama 14 tahun berturut-turut.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

54 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

57 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.