TEMPO.CO, Jakarta - Mercedes-Benz dan Robert Bosch LCC setuju membayar total sekitar Rp 94 miliar untuk menyelesaikan gugatan atas klaim diesel. Hal ini diungkapkan negara bagian Arizona di Amerika Serikat pada Jumat, 18 November 2022.
"Arizona menuntut kebenaran dalam periklanan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang paling tepat untuk diri mereka sendiri," kata Jaksa Agung Arizona Mark Brnovic dikutip Autoblog pada hari ini, Selasa, 22 November 2022.
Atas usulan penyelesaian tersebut, pabrikan Jerman akan membayar sekitar Rp 44 miliar sebagai ganti rugi konsumen. Setiap konsumen Arizona yang memenuhi syarat akan menerima Rp 9,8 juta per kendaraan.
Mercedes-Benz membantah tuduhan tersebut dan memilih bungkam, Mereka akan membayar denda sekitar Rp 42,4 miliar. Sedangkan Robert Bosch LLC juga membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar.
"Dengan penyelesaian tersebut, perusahaan mengambil langkah lain menuju penyelesaian berbagai proses diesel dan menghindari biaya litigasi lebih lanjut dan tindakan pengadilan yang panjang," kata Mercedes Benz dalam sebuah pernyataan.
Pada 2020, Mercedes-Benz juga pernah menyetujui membayar Rp 34 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kecurangan emisi diesel pemerintah AS dan klaim dari 250.000 pemilik kendaraan AS.
Jumlah tersebut termasuk denda sipil sebesar Rp 13,7 triliun. Ini berdasarkan Clean Air Act dan Rp 8,5 triliun untuk memperbaiki kendaraan yang berpolusi dan mengimbangi emisi berlebih.
KHOLIS KURNIA WATI | AUTOBLOG
Baca juga: Rider Indonesia Dominasi ARRC AP250 2022, Andy Muhammad Fadly Juara
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto